• Kamis, 4 Juni 2026

Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Bermasalah Picu Polemik Kerugian Negara

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Minggu, 26 April 2026 | 05:40 WIB
Sidang kasus Sritex di Pengadilan Tipikor dengan tuntutan 16 tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi korporasi. (Dok. halo.sritex)
Sidang kasus Sritex di Pengadilan Tipikor dengan tuntutan 16 tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi korporasi. (Dok. halo.sritex)

THE BOTTOM LINE:     

  • Kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI jadi dasar dakwaan korupsi dan pencucian uang.
  • Ahli dan kuasa hukum menyebut kasus ini masih sengketa bisnis, belum memenuhi unsur pidana korupsi
  • Kasus Sritex memicu perdebatan tajam antara jaksa dan ahli soal definisi kerugian negara

BISNISNEWS.COM - Apakah kasus kredit bermasalah bisa berubah menjadi perkara pidana korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah?

Mengapa ahli menilai perkara Sritex masih terlalu dini untuk dipidanakan saat ini?

Perkara dugaan korupsi kredit Sritex memunculkan perdebatan tajam antara jaksa dan ahli mengenai ada tidaknya kerugian negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Ruang Inefisiensi Pajak dan Bea Cukai dalam Survival Mode Ekonomi Indonesia

Jaksa Tuntut Tiga Eks Bos Sritex Dengan Hukuman Maksimal

Tiga mantan petinggi Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor, Senin (20/04/2026).

Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 di Tengah Tekanan Global, Seberapa Kuat Rupiah dan Stabilitas Keuangan Nasional

Dua terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp677 miliar masing-masing.

Jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari kredit beberapa bank daerah.

Kredit Bermasalah Dianggap Korupsi Picu Perdebatan Hukum

Kasus ini bermula dari kredit Sritex di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Kuartal II-2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Hadapi Tekanan Harga Komoditas

Jaksa menilai kredit diberikan meski kondisi keuangan korporasi tidak memenuhi syarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini