• Kamis, 4 Juni 2026

CBA Soroti Kasus 28 Korporasi Sumatera, Akankah Polri Buka Progres Pengusutan Dugaan Kerusakan Lingkungan

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 22:07 WIB
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyoroti mandeknya penanganan dugaan pelanggaran lingkungan 28 korporasi di Sumatera usai pencabutan izin pemerintah. (Dok. CBA/Kreasi Dola AI)
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyoroti mandeknya penanganan dugaan pelanggaran lingkungan 28 korporasi di Sumatera usai pencabutan izin pemerintah. (Dok. CBA/Kreasi Dola AI)

THE BOTTOM LINE:

  • CBA menilai mandeknya penanganan dugaan kasus 28 korporasi berpotensi memunculkan pertanyaan publik soal transparansi penegakan hukum
  • CBA menilai penghentian pada sanksi administratif belum cukup tanpa proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran
  • Isu ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak pada risiko bencana ekologis di wilayah Sumatera

BISNISNEWS.COM - Mungkinkah pencabutan izin 28 korporasi di Sumatera hanya berhenti sebagai sanksi administratif tanpa proses pidana?

Mengapa publik mulai mempertanyakan langkah Polri ketika dugaan kerusakan lingkungan besar justru belum menunjukkan perkembangan hukum yang terbuka?

CBA Soroti Mandeknya Kasus 28 Korporasi, Publik Diminta Awasi Langkah Polri

Pencabutan izin 28 korporasi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan hasil hutan di Sumatera memicu desakan agar proses hukum segera berjalan.

Baca Juga: Prabowo Minta Publik Tetap Tenang Saat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen Jadi Sinyal Ketahanan Nasional Hadapi Tekanan Global

Centre for Budget Analysis (CBA) menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto itu seharusnya menjadi titik awal pengusutan dugaan pidana lingkungan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan pencabutan izin administratif perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan transparan oleh Bareskrim Polri.

Langkah pemerintah itu sebelumnya diumumkan berdasarkan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan dugaan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.

Baca Juga: Kasus PT AKT Memanas, Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Usai Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Batu Bara

Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan isu kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Daftar Korporasi yang Izinnya Dicabut Pemerintah Pusat

Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, berikut korporasi yang izinnya dicabut pemerintah.

Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya.

Baca Juga: Kepergian Elon Musk ke Tiongkok Saat Sidang OpenAI Picu Sorotan Hukum Baru di Tengah Perseteruan Panjang

Sumatera Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini