THE BOTTOM LINE:
- Komisi Pemberantasan Korupsi didesak membuka perkembangan pemeriksaan kasus korupsi LPEI senilai Rp11 triliun yang menyeret banyak debitur korporasi
- Center for Budget Analysis mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan pejabat Bank Negara Indonesia dalam pusaran dugaan korupsi kredit ekspor
- Sidang terbaru mengungkap dugaan kerugian negara Rp1,06 triliun dan 49,88 juta Dolar AS dalam pengusutan kasus korupsi LPEI
BISNIS24JAM.COM - Apakah pengusutan dugaan korupsi LPEI senilai Rp11 triliun akan berhenti di meja terdakwa yang sudah divonis?
Mengapa publik masih menunggu kepastian lanjutan pemeriksaan terhadap nama yang pernah dipanggil penyidik, sementara kasus ini terus membuka jejak dugaan penyimpangan baru?
Desakan Transparansi Publik Atas Kelanjutan Pemeriksaan Dugaan Korupsi
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan publik terkait kelanjutan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka mengenai perkembangan penyidikan perkara yang ditaksir menyangkut kerugian negara hingga Rp11 triliun.
“Kita mempertanyakan KPK soal kelanjutan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance Bank BNI Munadi Herlambang dalam kasus ini,” kata Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan itu merujuk pada catatan sebelumnya ketika KPK menyebut Munadi Herlambang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (8/12/2025).
Menurut Uchok, keterbukaan penanganan perkara penting karena kasus korupsi LPEI menyangkut pembiayaan negara yang bersumber dari dana publik.
Penyidikan KPK Masih Bergerak Menyasar Debitur Penerima Kredit
Latar belakang kasus ini bermula dari penetapan lima tersangka oleh KPK pada Selasa (3/3/2025) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur korporasi, termasuk jajaran PT Petro Energy.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.500 Per Dolar AS, Ketegangan Selat Hormuz Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Stabilitas Ekonomi
Rupiah Tembus Rp17.529, Purbaya Rapat Mendadak di Kemenkeu Siapkan Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar
Rupiah Tembus Rp17.500, Mengapa Pemerintah Tetap Yakin APBN Aman di Tengah Tekanan Dolar AS Global
Dolar AS Sentuh Rp17.500, Ini Alasan Bank Indonesia Optimistis Stabilitas Rupiah Masih Tetap Bisa Dijaga
Tarif Royalti Minerba Masih Dikaji, ini Dampaknya Terhadap Investasi Nikel dan Strategi Hilirisasi Nasional ke Depan
Keyakinan Konsumen Indonesia April 2026 Menguat Saat Tabungan Masyarakat dan Peluang Kerja Sama Sama Naik
KPK Didesak Periksa Dirjen Bea Cukai Usai Fakta Sidang Blueray Cargo, Ada Apa di Balik Dugaan Suap Impor
Harga Telur Magetan Anjlok, Langkah Pemerintah Lewat Program MBG Kini Jadi Sorotan Peternak dan Pelaku Pasar
Harga Telur Jatuh di Magetan, Bisakah Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Penopang Baru Bagi Peternak Lokal
Pandu Sjahrir Soroti Bursa RI di Era AGI, Mengapa Pasar Modal Indonesia Harus Segera Menulis Narasi Baru