• Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus PT AKT, Ada Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:22 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus PT AKT setelah penyidik menyita ribuan dokumen dan memeriksa puluhan saksi. Ilustrasi tambang batu bara.   (Dok. Kreasi Dola AI)
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus PT AKT setelah penyidik menyita ribuan dokumen dan memeriksa puluhan saksi. Ilustrasi tambang batu bara. (Dok. Kreasi Dola AI)

THE BOTTOM LINE:

  • Kejagung menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama sebagai tersangka baru dugaan korupsi tambang PT AKT terkait ekspor batu bara ilegal.
  • Penyidik menyita 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan memeriksa 80 saksi untuk mengusut dugaan manipulasi dokumen.
  • Kasus ini menyorot dugaan ekspor batu bara pasca pencabutan izin tambang PT AKT sejak 19 Oktober 2017 hingga 2025.

BISNISNEWS.COM - Bagaimana sebuah izin tambang yang telah dicabut sejak 2017 diduga masih membuka jalur ekspor hingga 2025?

Mengapa penetapan tersangka baru dalam kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini menjadi sorotan serius bagi tata kelola pertambangan nasional?

Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT

Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup.

Baca Juga: Elon Musk Tinggalkan AS Saat Sidang OpenAI Memanas, Apa Dampaknya Bagi Gugatan Besar Melawan Sam Altman

Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 13/5/2026, setelah serangkaian pemeriksaan intensif dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidikan telah mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 saksi.

Menurut Anang Supriatna, proses penyidikan dilaksanakan profesional dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Mengapa Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Parkir di Indonesia, Apa Pengaruhnya Bagi Perekonomian

Ia menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk memastikan konstruksi hukum tersusun berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan ekspor batu bara ilegal dalam periode panjang yang berdampak pada tata kelola sektor sumber daya nasional.

Dugaan Dokumen Fiktif Jadi Kunci Skema Ekspor Ilegal

Penyidik menduga MJE bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan laporan hasil verifikasi yang tidak benar.

Baca Juga: Darurat Sampah di Indonesia Meningkat, Ini Strategi Pemerintah Mengandalkan RDF Dan PSEL untuk Solusi

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar sebagai dasar pengiriman batu bara keluar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini