• Kamis, 4 Juni 2026

Kontainer Misterius dì Tanjung Mas Disita KPK, Apa Kaitannya dengan Kasus Korupsi Importasi Ditjen Bea Cukai

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 05:35 WIB
Gedung KPK Jakarta, Suasana Pelabuhan Tanjung Mas saat penyidik KPK menyita kontainer terkait dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. (Dok. Kpk.go.id)
Gedung KPK Jakarta, Suasana Pelabuhan Tanjung Mas saat penyidik KPK menyita kontainer terkait dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. (Dok. Kpk.go.id)

THE BOTTOM LINE: 

  • KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas yang diduga terkait korupsi importasi Ditjen Bea Cukai dan afiliasi korporasi PT Blueray Cargo.
  • Kontainer berisi spare part kendaraan kategori lartas tertahan 30 hari, memicu penyelidikan dugaan anomali clearance dalam sistem kepabeanan.
  • Pengembangan kasus ini memperkuat penyidikan suap importasi senilai Rp40,5 miliar yang telah menyeret tiga petinggi korporasi ke persidangan.

BISNISNEWS.COM - Apa yang sebenarnya tersimpan di balik kontainer yang tertahan sebulan di Pelabuhan Tanjung Mas?

Mengapa penyidik KPK menilai temuan ini dapat membuka babak baru dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai yang menyeret korporasi logistik besar?

KPK Sita Kontainer Misterius di Tanjung Mas, Jejak Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: PSMTI Matangkan Funwalk Sunset PIK 2 dengan Target 3.000 Peserta, Apa Daya Tarik Ajang Sehat Ini Tahun 2026

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di wilayah Semarang pada Senin-Selasa, 11-12/5/2026, yang juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.

“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11/5/2026.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus PT AKT, Ada Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal

Dugaan Clearance Tertahan Jadi Fokus Pendalaman Penyidik KPK

KPK menyoroti fakta bahwa kontainer itu telah tertahan selama sekitar 30 hari tanpa pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari pelabuhan.

Menurut Budi Prasetyo, penyidik akan menelusuri proses administrasi serta mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: Mengapa Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Parkir di Indonesia, Apa Pengaruhnya Bagi Perekonomian

Temuan ini dinilai penting karena dapat membuka dugaan pelanggaran prosedur dalam tata kelola importasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan KPK.

Spare Part Kendaraan Masuk Kategori Barang Lartas

Di dalam kontainer tersebut ditemukan spare part kendaraan yang disebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan atau lartas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini