THE BOTTOM LINE:
- KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas yang diduga terkait korupsi importasi Ditjen Bea Cukai dan afiliasi korporasi PT Blueray Cargo.
- Kontainer berisi spare part kendaraan kategori lartas tertahan 30 hari, memicu penyelidikan dugaan anomali clearance dalam sistem kepabeanan.
- Pengembangan kasus ini memperkuat penyidikan suap importasi senilai Rp40,5 miliar yang telah menyeret tiga petinggi korporasi ke persidangan.
BISNISNEWS.COM - Apa yang sebenarnya tersimpan di balik kontainer yang tertahan sebulan di Pelabuhan Tanjung Mas?
Mengapa penyidik KPK menilai temuan ini dapat membuka babak baru dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai yang menyeret korporasi logistik besar?
KPK Sita Kontainer Misterius di Tanjung Mas, Jejak Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di wilayah Semarang pada Senin-Selasa, 11-12/5/2026, yang juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.
“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11/5/2026.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus PT AKT, Ada Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal
Dugaan Clearance Tertahan Jadi Fokus Pendalaman Penyidik KPK
KPK menyoroti fakta bahwa kontainer itu telah tertahan selama sekitar 30 hari tanpa pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari pelabuhan.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik akan menelusuri proses administrasi serta mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.
Temuan ini dinilai penting karena dapat membuka dugaan pelanggaran prosedur dalam tata kelola importasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan KPK.
Spare Part Kendaraan Masuk Kategori Barang Lartas
Di dalam kontainer tersebut ditemukan spare part kendaraan yang disebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan atau lartas.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani Ungkap Kajian Giant Sea Wall Pantura Jawa, Proyek Strategis Pelindung Pesisir Sekaligus Penggerak Investasi
Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Nasional Lewat RDF dan PSEL untuk Menjawab Darurat Sampah
Darurat Sampah di Indonesia Meningkat, Ini Strategi Pemerintah Mengandalkan RDF Dan PSEL untuk Solusi
Mengapa Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Parkir di Indonesia, Apa Pengaruhnya Bagi Perekonomian
Prabowo Wajibkan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri, Apa Dampaknya Bagi Stabilitas Rupiah dan Ekonomi
Trump Balas Sindiran Xi Jinping Saat Pertemuan Beijing, Apa Arti Pernyataan Kemunduran AS Bagi Masa Depan
Elon Musk Tinggalkan AS Saat Sidang OpenAI Memanas, Apa Dampaknya Bagi Gugatan Besar Melawan Sam Altman
Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus PT AKT, Ada Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal
PSMTI Matangkan Funwalk Sunset PIK 2 dengan Target 3.000 Peserta, Apa Daya Tarik Ajang Sehat Ini Tahun 2026
KPK Sita Kontainer Tanjung Mas, Dugaan Korupsi Bea Cukai Kembali Menguat Setelah Temuan Baru di Semarang