• Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Gugatan Rp20 Miliar Kadin Jawa Barat Ditunda Setelah Erwin Aksa dan Kuasa Hukumnya Absen

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 21:44 WIB
Erwin Aksa Mahmud. Sidang gugatan Rp20 miliar konflik Kadin Jawa Barat di PN Bandung tertunda setelah Erwin Aksa dan kuasa hukumnya tidak hadir, memperpanjang polemik dualisme kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di Jawa Barat. (Dok. Instagram erwinaksa.id)
Erwin Aksa Mahmud. Sidang gugatan Rp20 miliar konflik Kadin Jawa Barat di PN Bandung tertunda setelah Erwin Aksa dan kuasa hukumnya tidak hadir, memperpanjang polemik dualisme kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di Jawa Barat. (Dok. Instagram erwinaksa.id)

THE BOTTOM LINE:

  • Sidang gugatan Rp20 miliar Kadin Jabar ditunda karena Erwin Aksa dan kuasa hukumnya tidak hadir di PN Bandung.
  • Nizar Sungkar menggugat pengurus Kadin Indonesia terkait pengukuhan Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.
  • Konflik dua Muprov Kadin Jabar sejak 2025 kembali memanas setelah empat kali proses mediasi dinyatakan buntu.

BISNISNEWS.COM - Mengapa sidang gugatan Rp20 miliar konflik Kadin Jawa Barat kembali tertunda setelah empat kali mediasi dinyatakan gagal?

Apakah absennya petinggi Kadin Indonesia dalam persidangan akan memperpanjang sengketa dualisme kepemimpinan Kadin Jabar yang sejak 2025 memicu polemik organisasi?

Sidang Gugatan Kadin Jabar Kembali Tertunda di Pengadilan Bandung

Sidang gugatan perdata senilai Rp20 miliar yang diajukan Nizar Sungkar kembali tertunda di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/05/2026).

Baca Juga: IHSG Anjlok Setelah Badan Ekspor Dibentuk, Investor Soroti Risiko Baru Pengawasan Komoditas Nasional

Majelis hakim yang dipimpin Riyanto Alosyius menunda sidang karena tergugat kedua, Erwin Aksa Mahmud, beserta kuasa hukumnya tidak hadir.

Hakim menyatakan penundaan diperlukan agar proses administrasi persidangan dan berita acara tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan gugatan dari tim hukum penggugat.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk DSDI Danantara Untuk Kontrol Ekspor SDA dan Jaga Devisa Nasional Indonesia Lebih Ketat

Namun agenda tersebut batal dilaksanakan setelah majelis hakim memastikan ketidakhadiran pihak tergugat dalam ruang persidangan.

Gugatan Nizar Sungkar Seret Sejumlah Pengurus Kadin Indonesia Pusat

Kuasa hukum Nizar Sungkar, Try Laksono SH, mengatakan penundaan sidang terjadi setelah proses mediasi sebelumnya berlangsung empat kali tanpa kesepakatan.

Menurut Try Laksono, sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (04/06/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Danantara Masuk Ekspor SDA Nasional, Apa Dampaknya Bagi Sawit dan Tambang dalam Skema Baru

Nizar Sungkar menggugat sejumlah pengurus Kadin Indonesia karena pengukuhan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat periode 2025-2030.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini