• Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Gugatan Rp20 Miliar Kadin Jawa Barat Ditunda Setelah Erwin Aksa dan Kuasa Hukumnya Absen

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 21:44 WIB
Erwin Aksa Mahmud. Sidang gugatan Rp20 miliar konflik Kadin Jawa Barat di PN Bandung tertunda setelah Erwin Aksa dan kuasa hukumnya tidak hadir, memperpanjang polemik dualisme kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di Jawa Barat. (Dok. Instagram erwinaksa.id)
Erwin Aksa Mahmud. Sidang gugatan Rp20 miliar konflik Kadin Jawa Barat di PN Bandung tertunda setelah Erwin Aksa dan kuasa hukumnya tidak hadir, memperpanjang polemik dualisme kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di Jawa Barat. (Dok. Instagram erwinaksa.id)

Kelompok tergugat pertama terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa Mahmud, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.

Dalam gugatan tersebut, Nizar juga menuntut kerugian materiil dan immateriil dengan nilai gugatan mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga: Danantara Bentuk Korporasi Baru Kelola Ekspor SDA, Industri Sawit dan Tambang Soroti Monopoli Dagang

Konflik Dua Muprov Kadin Jabar Memicu Polemik Berkepanjangan Organisasi

Latar belakang gugatan bermula dari dualisme Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat pada Rabu (24/09/2025).

Muprov di Grand Preanger Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua terpilih melalui kepengurusan sementara atau caretaker.

Sementara Muprov lain di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat versi berbeda.

Baca Juga: Kasus KPR BTN Karawang Naik Penyidikan, Dugaan Manipulasi Data Debitur Jadi Sorotan Publik Nasional Hari Ini

Menurut kubu Nizar Sungkar, pelaksanaan Muprov Bandung telah sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.

Kepengurusan caretaker sendiri dibentuk melalui Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Setelah terpilih, struktur kepengurusan Nizar Sungkar diserahkan kepada Kadin Indonesia pada Kamis (09/10/2025) untuk memperoleh pengesahan resmi.

Baca Juga: Forum Bisnis Indonesia - Singapura Bahas Peluang Investasi dan Regulasi Ekonomi Regional Asia Tenggara

Namun hingga kini surat keputusan pengesahan tersebut belum diterbitkan oleh Kadin Indonesia tanpa penjelasan resmi.

Pengukuhan Almer Faiq Rusydi Jadi Pemicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Di tengah belum terbitnya pengesahan terhadap Nizar Sungkar, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi di Cirebon pada Kamis (27/11/2025).

Kondisi tersebut dinilai kubu Nizar sebagai tindakan yang merugikan secara organisasi maupun pribadi sehingga memicu gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Forum Bisnis Indonesia - Singapura Bahas Peluang Investasi dan Regulasi Ekonomi Regional Asia Tenggara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini