• Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Karawang Segel PT BAS Lagi, Temuan BPK Rp1,3 Triliun Dorong Sorotan Baru Terhadap BTN Nasional

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Senin, 1 Juni 2026 | 07:50 WIB
Penyidik Kejari Karawang kembali menggeledah dan menyegel kantor PT BAS, pengembang perumahan yang menerima fasilitas KPR BTN bernilai ratusan miliar rupiah. (Dok. Btn.co.id/ Kreasi Dola AI)
Penyidik Kejari Karawang kembali menggeledah dan menyegel kantor PT BAS, pengembang perumahan yang menerima fasilitas KPR BTN bernilai ratusan miliar rupiah. (Dok. Btn.co.id/ Kreasi Dola AI)

THE BOTTOM LINE:

  • Kejari Karawang kembali menggeledah dan menyegel kantor PT BAS terkait proyek perumahan yang memperoleh fasilitas KPR dari BTN.
  • GSBK mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan BPK dalam IHPS II 2025 terkait program KPR Simple.
  • Temuan audit BPK mengungkap potensi kerugian hingga Rp1,3 triliun yang berkaitan dengan pembiayaan KPR subsidi.

BISNISNEWS.COM - Bagaimana jika temuan audit terkait program KPR subsidi bernilai triliunan rupiah benar-benar mengungkap persoalan yang lebih besar dari dugaan awal?

Mengapa penggeledahan berulang terhadap pengembang penerima fasilitas KPR BTN kini memicu desakan agar penyelidikan diperluas hingga tingkat nasional?

Penggeledahan dan penyegelan kembali kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS) oleh Kejaksaan Negeri Karawang memunculkan perhatian baru terhadap pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang melibatkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Baca Juga: Badan Ekspor Baru dan PP 21/2026 Berpotensi Tekan Penjualan Serta Profitabilitas Wilmar Cahaya Indonesia

Langkah aparat penegak hukum tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, yang meminta Kejaksaan Agung turut mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program KPR Simple.

Penggeledahan Kembali Memperluas Sorotan Terhadap Program KPR Subsidi

Tim penyidik Kejari Karawang kembali melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS yang diketahui mengembangkan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Korporasi tersebut sebelumnya menerima fasilitas pembiayaan KPR dari BTN dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung, Apa Dampaknya Bagi Masa Depan Whoosh Nasional

Menanggapi perkembangan itu, Febri Yohansyah menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan di Karawang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS)," kata Febri Yohansyah, Koordinator Nasional GSBK, Minggu (31/5/2026).

Temuan Audit BPK Dorong Desakan Penyelidikan Tingkat Nasional

Menurut Febri, Kejaksaan Agung perlu menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 milik BPK.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.812, Ichsanuddin Noorsy Ungkap Sinyal Tekanan Ekonomi Terlihat Pada Sektor Riil

Ia menyebut laporan tersebut mengungkap potensi kerugian yang berkaitan dengan program KPR Simple hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini