THE BOTTOM LINE:
- Pemerintah pastikan harga TBS sawit kembali stabil setelah 139 PKS sempat menurunkan harga beli secara sepihak.
- Kebijakan ekspor satu pintu sawit berlaku bertahap hingga 2027 agar industri dan petani tetap aman.
- Satgas Pangan Polri mengawasi ketat potensi permainan harga dan penimbunan sawit yang merugikan petani nasional.
BISNISNEWS.COM - Mengapa harga TBS kelapa sawit tiba-tiba turun drastis di sejumlah daerah meski permintaan ekspor masih berjalan normal?
Benarkah kebijakan ekspor satu pintu memicu kepanikan pasar hingga ratusan pabrik sawit menekan harga beli petani secara sepihak?
Pemerintah Bergerak Cepat Menahan Gejolak Harga Sawit Nasional
Pemerintah bergerak cepat menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit setelah harga di sejumlah daerah turun tajam beberapa hari terakhir.
Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, memimpin rapat koordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI, asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri, Selasa (26/05/2026).
Rapat di Kementerian Pertanian itu membahas keresahan petani akibat turunnya harga TBS menyusul kekhawatiran pasar terhadap kebijakan ekspor satu pintu pemerintah.
Sudaryono menegaskan pemerintah memastikan aktivitas perdagangan dan ekspor sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Baca Juga: Kasus PT Musim Mas Jadi Sorotan, Transparansi Penegakan Hukum Lingkungan Sawit Dipertanyakan Publik
“Gejolak harga ini lebih banyak dipicu kekhawatiran dan efek psikologis, bukan masalah pasokan atau permintaan,” ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian RI.
Ratusan Pabrik Sawit Diduga Turunkan Harga Secara Sepihak Mendadak
Kementerian Pertanian menemukan sebanyak 139 Pabrik Kelapa Sawit atau PKS sempat menurunkan harga beli TBS secara sepihak di berbagai wilayah.
Penurunan harga tercatat bervariasi mulai Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram akibat kesalahpahaman terhadap implementasi kebijakan ekspor baru pemerintah.
Sudaryono meminta seluruh PKS segera mengembalikan harga beli TBS sesuai acuan harga Crude Palm Oil atau CPO resmi di masing-masing provinsi.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas terhadap korporasi sawit yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan petani.
Artikel Terkait
BI Rate Naik Tetapi Rupiah Melemah ke Rp17.800 per Dolar AS, Investor Soroti Risiko Ekonomi Indonesia
Rupiah Tembus Rp17.795 per Dolar AS, Purbaya Sebut Kondisi Pasar Keuangan Nasional Tidak Masuk Akal
Tambang Emas Ilegal Sumbar Sulit Dihentikan Meski Razia Berulang Terus Dilakukan Aparat Penegak Hukum
Investor Global Incar Korporasi Tambang Jumbo Saat Permintaan Mineral Strategis Dunia Terus Meningkat
Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Picu Kekhawatiran Kalangan Produktif Mengenai Stabilitas Keuangan a
Pengacara Blueray Cargo Ragukan Amplop Suap Kode 1 Sampai ke Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
PP INTI Beri Beasiswa Cathlyn dan Meivy Saat Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel Jadi Sorotan Nasional
Kemenkeu Kantongi 10 Korporasi Sawit Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO, Kejagung Mulai Dalami Kasus Besar
Kasus PT Musim Mas Jadi Sorotan, Transparansi Penegakan Hukum Lingkungan Sawit Dipertanyakan Publik
Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Wilmar dan Musim Mas, Begini Respons Resmi Korporasi