• Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar Terungkap, Benarkah 95 Petani Tidak Pernah Nikmati Dana Pembiayaan

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Selasa, 2 Juni 2026 | 19:39 WIB
Kasus KUR BSI menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan petani, tata kelola pembiayaan rakyat, dan dugaan kerugian negara Rp9,56 miliar. (Dok. bankbsi.co.id/ Kreasi Dola AI)
Kasus KUR BSI menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan petani, tata kelola pembiayaan rakyat, dan dugaan kerugian negara Rp9,56 miliar. (Dok. bankbsi.co.id/ Kreasi Dola AI)

THE BOTTOM LINE: 

  • Persidangan mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran KUR kepada 95 petani tambak di OKI, Sumatera Selatan.
  • Dana pembiayaan diduga dialihkan kepada pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
  • Perkara menjadi ujian bagi pengawasan KUR sekaligus komitmen penegakan hukum sektor perbankan.

BISNISNEWS.COM - Apakah pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat sudah cukup kuat melindungi petani sebagai penerima manfaat?

Mengapa dana pembiayaan yang seharusnya membantu usaha rakyat justru berujung pada perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah?

Program Pembiayaan Petani Berubah Menjadi Perkara Hukum

Kasus dugaan korupsi KUR BSI di Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi sorotan karena melibatkan 95 petani tambak udang sebagai penerima pembiayaan.

Baca Juga: Prabowo Pertanyakan Dampak Pertumbuhan Ekonomi, Sudahkah Kesejahteraan Rakyat Benar-Benar Meningkat

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, total pembiayaan yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar pada periode 2022 hingga 2023.

Perkara tersebut kini sedang diperiksa Pengadilan Tipikor Palembang setelah tiga terdakwa resmi dilimpahkan ke persidangan.

Dugaan Penyimpangan Muncul Sejak Tahap Pengajuan Kredit

Jaksa mengungkap pengumpulan data identitas petani dilakukan melalui program kemitraan yang dijalankan PT Karomah Ilahi Mandira.

Baca Juga: Prabowo Pertanyakan Dampak Pertumbuhan Ekonomi, Sudahkah Kesejahteraan Rakyat Benar-Benar Meningkat

Data berupa KTP dan dokumen pendukung lainnya kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdapat dugaan petani menandatangani dokumen kosong saat akad pembiayaan berlangsung.

"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kritik Dino Patti Djalal Soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo Picu Perdebatan Efektivitas Diplomasi Indonesia

Dana Diduga Beralih dari Rekening Para Penerima Kredit

Persidangan juga mengungkap dugaan pengumpulan buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah setelah pencairan dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini