THE BOTTOM LINE:
- Pencabutan izin 28 korporasi di Sumatera memicu desakan pengusutan pidana lingkungan oleh CBA dan sorotan terhadap respons Polri
- CBA menilai mandeknya penanganan dugaan kasus 28 korporasi berpotensi memunculkan pertanyaan publik soal transparansi penegakan hukum
- Kasus pencabutan izin korporasi lintas sektor ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas penanganan dugaan kerusakan lingkungan nasional
BISNISNEWS.COM - Mungkinkah pencabutan izin 28 korporasi di Sumatera hanya berhenti sebagai sanksi administratif tanpa proses pidana?
Mengapa publik mulai mempertanyakan langkah Polri ketika dugaan kerusakan lingkungan besar justru belum menunjukkan perkembangan hukum yang terbuka?
CBA Soroti Mandeknya Kasus 28 Korporasi, Publik Diminta Awasi Langkah Polri
Pencabutan izin 28 korporasi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan hasil hutan di Sumatera memicu desakan agar proses hukum segera berjalan.
Centre for Budget Analysis (CBA) menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto itu seharusnya menjadi titik awal pengusutan dugaan pidana lingkungan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan pencabutan izin administratif perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan transparan oleh Bareskrim Polri.
Langkah pemerintah itu sebelumnya diumumkan berdasarkan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan dugaan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
Baca Juga: Kasus PT AKT Memanas, Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Usai Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Batu Bara
Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan isu kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Daftar Korporasi yang Izinnya Dicabut Pemerintah Pusat
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, berikut korporasi yang izinnya dicabut pemerintah.
Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya.
Sumatera Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari.
Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa.
Artikel Terkait
Mengapa Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Parkir di Indonesia, Apa Pengaruhnya Bagi Perekonomian
Elon Musk Tinggalkan AS Saat Sidang OpenAI Memanas, Apa Dampaknya Bagi Gugatan Besar Melawan Sam Altman
Kepergian Elon Musk ke Tiongkok Saat Sidang OpenAI Picu Sorotan Hukum Baru di Tengah Perseteruan Panjang
Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus PT AKT, Ada Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal
Kasus PT AKT Memanas, Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Usai Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Batu Bara
PSMTI Matangkan Funwalk Sunset PIK 2 dengan Target 3.000 Peserta, Apa Daya Tarik Ajang Sehat Ini Tahun 2026
KPK Sita Kontainer Tanjung Mas, Dugaan Korupsi Bea Cukai Kembali Menguat Setelah Temuan Baru di Semarang
Kontainer Misterius dì Tanjung Mas Disita KPK, Apa Kaitannya dengan Kasus Korupsi Importasi Ditjen Bea Cukai
Prabowo Minta Publik Tetap Tenang Saat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen Jadi Sinyal Ketahanan Nasional Hadapi Tekanan Global
CBA Soroti Kasus 28 Korporasi Sumatera, Akankah Polri Buka Progres Pengusutan Dugaan Kerusakan Lingkungan