• Kamis, 4 Juni 2026

Kontainer Misterius dì Tanjung Mas Disita KPK, Apa Kaitannya dengan Kasus Korupsi Importasi Ditjen Bea Cukai

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 05:35 WIB
Gedung KPK Jakarta, Suasana Pelabuhan Tanjung Mas saat penyidik KPK menyita kontainer terkait dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. (Dok. Kpk.go.id)
Gedung KPK Jakarta, Suasana Pelabuhan Tanjung Mas saat penyidik KPK menyita kontainer terkait dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. (Dok. Kpk.go.id)

Kategori ini mensyaratkan dokumen serta izin tertentu sebelum barang dapat keluar dari kawasan kepabeanan.

Baca Juga: Darurat Sampah di Indonesia Meningkat, Ini Strategi Pemerintah Mengandalkan RDF Dan PSEL untuk Solusi

“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi Prasetyo.

KPK masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo.

Jejak Kasus Lama Kembali Menguat dalam Persidangan

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Rosan Roeslani Ungkap Kajian Giant Sea Wall Pantura Jawa, Proyek Strategis Pelindung Pesisir Sekaligus Penggerak Investasi

Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, Dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen 55 ribu, logam mulia 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Tiga petinggi korporasi PT Blueray Cargo kini telah menjalani persidangan atas dugaan pemberian Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Prabowo Wajibkan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri, Apa Dampaknya Bagi Stabilitas Rupiah dan Ekonomi

Pengembangan Kasus Bisa Buka Dugaan Afiliasi Korporasi

KPK menyebut PT BR diduga memiliki sejumlah cabang korporasi dengan klasifikasi usaha importasi barang.

Penyidik kini menelusuri pola afiliasi itu untuk memastikan alur distribusi dan tanggung jawab administratif atas kontainer yang disita.

“Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: Kadin Tiongkok Protes Kebijakan Nikel Prabowo, Apa Dampaknya Bagi Hilirisasi dan Kepastian Investasi

Pengembangan ini dinilai penting karena dapat memperjelas dugaan keterkaitan antara praktik importasi bermasalah dan tata kelola pengawasan di lingkungan Bea Cukai.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini