• Kamis, 4 Juni 2026

Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Bermasalah Picu Polemik Kerugian Negara

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Minggu, 26 April 2026 | 05:40 WIB
Sidang kasus Sritex di Pengadilan Tipikor dengan tuntutan 16 tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi korporasi. (Dok. halo.sritex)
Sidang kasus Sritex di Pengadilan Tipikor dengan tuntutan 16 tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi korporasi. (Dok. halo.sritex)

Namun ahli menilai persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis biasa.

Ahli pidana Chairul Huda menyatakan tidak ada unsur mens rea dalam kasus ini.

Baca Juga: Likuiditas Valas Perbankan Masih Aman, OJK Pastikan Kebutuhan Nasabah Terpenuhi Tanpa Risiko Nilai Tukar

Ia menegaskan proses hukum pidana dinilai terlalu dini dilakukan.

Ahli Keuangan Tegaskan Piutang Bank Bukan Kerugian Negara

Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: Pemerintah Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun, Saldo Anggaran Lebih Capai Rp420 Triliun Tetap Aman

Ia menjelaskan pinjaman masih berjalan dan jaminan belum dieksekusi.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian kredit macet sudah diatur dalam hukum perdata.

Proses PKPU dan kepailitan masih berlangsung sehingga belum final.

Baca Juga: Klarifikasi BGN Soal 19.000 Sapi Program Makan Bergizi Gratis dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Harga Pangan

Pembelaan Sritex Soroti Aset dan Kemampuan Bayar Perusahaan

Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menilai Sritex layak menerima kredit dari perbankan.

Ia menyebut pendapatan korporasi mencapai Rp20 triliun per tahun.

Menurutnya, bunga pinjaman masih dibayar dan tercatat dalam audit resmi.

Baca Juga: Sengketa CMNP Vs MNC Asia Holding Berakhir, Hakim Nyatakan Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Lama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini