• Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi Sritex Rp1,3 Triliun, Jaksa Tuntut Eks Direksi 16 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Minggu, 26 April 2026 | 23:40 WIB
Tiga eks bos Sritex menghadapi tuntutan berat terkait dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun (Dok. halo.sritex)
Tiga eks bos Sritex menghadapi tuntutan berat terkait dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun (Dok. halo.sritex)

THE BOTTOM LINE:

  • Tiga mantan bos Sritex dituntut 16 tahun penjara terkait dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun
  • Jaksa menilai terjadi kerugian negara besar dari kredit bank daerah yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian
  • Ahli dan kuasa hukum menyebut kasus ini masih sengketa bisnis, belum memenuhi unsur pidana korupsi

BISNISNEWS.COM - Apakah kasus kredit bermasalah bisa berubah menjadi perkara pidana korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah?

Mengapa ahli menilai perkara Sritex masih terlalu dini untuk dipidanakan saat ini?

Perkara dugaan korupsi kredit Sritex memunculkan perdebatan tajam antara jaksa dan ahli mengenai ada tidaknya kerugian negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Ruang Inefisiensi Pajak dan Bea Cukai dalam Survival Mode Ekonomi Indonesia

Jaksa Tuntut Tiga Eks Bos Sritex Dengan Hukuman Maksimal

Tiga mantan petinggi Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor, Senin (20/04/2026).

Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 di Tengah Tekanan Global, Seberapa Kuat Rupiah dan Stabilitas Keuangan Nasional

Dua terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp677 miliar masing-masing.

Jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari kredit beberapa bank daerah.

Kredit Bermasalah Dianggap Korupsi Picu Perdebatan Hukum

Kasus ini bermula dari kredit Sritex di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Kuartal II-2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Hadapi Tekanan Harga Komoditas

Jaksa menilai kredit diberikan meski kondisi keuangan korporasi tidak memenuhi syarat.

Namun ahli menilai persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis biasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini