THE BOTTOM LINE:
- Majelis hakim menyatakan tidak ada intervensi maupun niat jahat Yuddy Renaldi dalam proses pemberian fasilitas kredit Sritex.
- Putusan bebas kasus kredit Sritex memicu perhatian publik terhadap tata kelola industri perbankan dan pembiayaan korporasi.
- Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dalam perkara kredit Sritex nasional.
BISNSINEWS.COM - Apakah putusan bebas mantan Dirut Bank BJB membuka babak baru penanganan kasus kredit Sritex?
Mengapa majelis hakim menyatakan tidak ada niat jahat dalam pemberian kredit jumbo kepada korporasi tekstil nasional tersebut?
Putusan Hakim Dinilai Mengubah Arah Penanganan Kasus Kredit Sritex Nasional
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk atau Bank BJB, Yuddy Renaldi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan Korupsi Impor, Bagaimana Respons Resmi Kemenkeu
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Hakim menyebut tidak ditemukan perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit korporasi tekstil tersebut.
Menurut hakim, permohonan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap diproses sesuai mekanisme internal dan ketentuan perbankan berlaku.
Majelis hakim juga memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim Menilai Tidak Ada Unsur Kesengajaan dalam Perkara Tersebut
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat kesalahan subjektif maupun niat jahat dari terdakwa selama proses pemberian fasilitas kredit berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan terdakwa tidak memiliki kehendak untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Akhir hukum yang terjadi bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa,” ujar Rommel Franciskus Tampubolon.
Artikel Terkait
Rupiah Bergantung Modal Asing, Mengapa Defisit Transaksi Berjalan Terus Tekan Nilai Tukar Indonesia Hingga Kini
Utang Luar Negeri Jadi Faktor Penopang Rupiah, Fakta di Balik Stabilitas Nilai Tukar Indonesia Saat Ini
Rupiah Tembus Rp17.400, Dosen UGM Ungkap Faktor Global dan Risiko Besar Ekonomi Indonesia Saat Ini
Indonesia Siapkan Panda Bond di Tiongkok Saat Ketergantungan Dolar AS Global Mulai Dipertanyakan Investor
Panda Bond Indonesia Jadi Sorotan, Strategi Baru Kurangi Dominasi Dolar AS dalam Pembiayaan Nasional
INDEF Soroti Tantangan Besar Indonesia Kejar Target SDGs Lingkungan Jelang Pembangunan Berkelanjutan 2030
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen Saat Konsumsi Lebaran dan Belanja Pemerintah Melonjak Awal Tahun 2026
BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi 5 Tahun Terakhir Ditopang Konsumsi Rumah Tangga Nasional
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan Korupsi Impor, Bagaimana Respons Resmi Kemenkeu
Hakim Semarang Bebaskan Mantan Dirut Bank BJB dalam Kasus Kredit Sritex yang Menjadi Sorotan Nasional