• Kamis, 4 Juni 2026

Mengapa Mantan Dirut Bank BJB Dibebaskan dalam Perkara Kredit Sritex Oleh Pengadilan Tipikor Semarang

Photo Author
Tim HMN Media, Bisnisnews.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 21:00 WIB
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi menjalani persidangan kasus kredit Sritex sebelum diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang Kamis 7 Mei 2026. (Dok. bankbjb.co.id)
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi menjalani persidangan kasus kredit Sritex sebelum diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang Kamis 7 Mei 2026. (Dok. bankbjb.co.id)

THE BOTTOM LINE:

  • Majelis hakim menyatakan tidak ada intervensi maupun niat jahat Yuddy Renaldi dalam proses pemberian fasilitas kredit Sritex.
  • Putusan bebas kasus kredit Sritex memicu perhatian publik terhadap tata kelola industri perbankan dan pembiayaan korporasi.
  • Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dalam perkara kredit Sritex nasional.

BISNSINEWS.COM - Apakah putusan bebas mantan Dirut Bank BJB membuka babak baru penanganan kasus kredit Sritex?

Mengapa majelis hakim menyatakan tidak ada niat jahat dalam pemberian kredit jumbo kepada korporasi tekstil nasional tersebut?

Putusan Hakim Dinilai Mengubah Arah Penanganan Kasus Kredit Sritex Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk atau Bank BJB, Yuddy Renaldi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan Korupsi Impor, Bagaimana Respons Resmi Kemenkeu

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Hakim menyebut tidak ditemukan perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit korporasi tekstil tersebut.

Menurut hakim, permohonan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap diproses sesuai mekanisme internal dan ketentuan perbankan berlaku.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Jadi Faktor Penopang Rupiah, Fakta di Balik Stabilitas Nilai Tukar Indonesia Saat Ini

Majelis hakim juga memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Hakim Menilai Tidak Ada Unsur Kesengajaan dalam Perkara Tersebut

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat kesalahan subjektif maupun niat jahat dari terdakwa selama proses pemberian fasilitas kredit berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan terdakwa tidak memiliki kehendak untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen Saat Konsumsi Lebaran dan Belanja Pemerintah Melonjak Awal Tahun 2026

“Akhir hukum yang terjadi bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa,” ujar Rommel Franciskus Tampubolon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini