• Kamis, 4 Juni 2026

Mengapa Mantan Dirut Bank BJB Dibebaskan dalam Perkara Kredit Sritex Oleh Pengadilan Tipikor Semarang

Photo Author
Tim HMN Media, Bisnisnews.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 21:00 WIB
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi menjalani persidangan kasus kredit Sritex sebelum diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang Kamis 7 Mei 2026. (Dok. bankbjb.co.id)
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi menjalani persidangan kasus kredit Sritex sebelum diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang Kamis 7 Mei 2026. (Dok. bankbjb.co.id)

Putusan itu sekaligus mengakhiri proses persidangan yang menjadi sorotan pelaku industri keuangan, pasar modal, dan sektor tekstil nasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini