“Putusan malah membebankan tanggung jawab kepada para tergugat yang hanya broker atau arranger,” kata Chris menjelaskan posisi hukum korporasi.
Latar Belakang Kasus Berkaitan dengan Krisis Perbankan Masa Lalu
Kasus ini berakar pada penerbitan NCD Unibank yang kemudian bermasalah setelah bank tersebut dibekukan operasionalnya pada 29 Oktober 2001.
Baca Juga: Ekspor Pupuk Indonesia Menguat, Produksi Surplus 7,8 Juta Ton Tarik Minat Negara Asia dan Australia
Menurut MNC Group, jika Unibank tidak menjadi bank beku kegiatan usaha, maka kewajiban pembayaran kepada CMNP dipastikan dapat dipenuhi.
Chris juga menyebut tidak ada keterlibatan pihak tergugat dalam kebijakan pembekuan bank karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham.
Gugatan CMNP dan Nilai Ganti Rugi Jadi Sorotan Publik
Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara Rp5.024.000.
Baca Juga: Rekor Stok Beras 5 Juta Ton Indonesia 2026 Tanpa Impor Jadi Sorotan Ketahanan Pangan Nasional
Perkara yang teregister dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini turut melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat dalam proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nilai besar, tokoh bisnis nasional, serta dinamika hukum panjang sejak awal 2000-an.****
Artikel Terkait
Terungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok, KPK Dalami Peran Pengusaha dan Oknum Bea Cukai Kemenkeu
Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Indonesia Negosiasi dengan Iran di Tengah Konflik Timur Tengah
Kasus Dana Nasabah BNI Selesai Lebih Cepat, Ini Pelajaran Penting Bagi Sistem Pengawasan Internal Perbankan
Selat Malaka Jalur Pelayaran Tersibuk Dunia, Ini Fakta Sejarah dan Peran Strategisnya Hingga Kini
Investasi Indonesia Awal 2026 Naik 7,2 Persen, Hilirisasi dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan Utama Pemerintah
Ekspor Pupuk Indonesia Menguat, Produksi Surplus 7,8 Juta Ton Tarik Minat Negara Asia dan Australia
Rekor Stok Beras 5 Juta Ton Indonesia 2026 Tanpa Impor Jadi Sorotan Ketahanan Pangan Nasional
Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun Triwulan I 2026, Sektor Mineral Masih Mendominasi Pertumbuhan Nasional
Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS
Uya Kuya Gelar Sayembara Rp1 Juta Bongkar Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Alasan Lengkapnya