• Kamis, 4 Juni 2026

Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Jumat, 24 April 2026 | 08:54 WIB
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan pernyataan usai putusan dibacakan terkait kemenangan gugatan CMNP dalam kasus transaksi keuangan lama. (Instagram.com @jusufhamka)
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan pernyataan usai putusan dibacakan terkait kemenangan gugatan CMNP dalam kasus transaksi keuangan lama. (Instagram.com @jusufhamka)

THE BOTTOM LINE:

  • Putusan PN Jakarta Pusat kabulkan gugatan CMNP, tetapkan ganti rugi 28 juta Dolar AS plus bunga sejak 2002.
  • Hakim nyatakan tergugat lakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa transaksi keuangan sejak 1999.
  • Putusan ini tegaskan gugatan besar memiliki dasar hukum kuat setelah proses panjang lebih dua dekade

BISNISNEWS.COM - Apakah sengketa bisnis lama bisa benar-benar tuntas setelah puluhan tahun berlalu?

Bagaimana putusan pengadilan ini mengubah persepsi tentang gugatan bernilai besar yang sempat diperdebatkan publik luas?

Putusan Pengadilan Tegaskan Sengketa Lama Punya Dasar Hukum Kuat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk pada Rabu (22/04/2026).

Baca Juga: Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun Triwulan I 2026, Sektor Mineral Masih Mendominasi Pertumbuhan Nasional

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menetapkan ganti rugi materiil sebesar 28 juta Dolar AS dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada pihak penggugat.

Baca Juga: Ekspor Pupuk Indonesia Menguat, Produksi Surplus 7,8 Juta Ton Tarik Minat Negara Asia dan Australia

Sengketa Transaksi Keuangan 1999 Jadi Titik Awal Konflik Panjang

Perkara ini berakar dari transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan pihak tergugat pada tahun 1999.

Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank Tbk.

Namun, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi CMNP.

Baca Juga: Rekor Stok Beras 5 Juta Ton Indonesia 2026 Tanpa Impor Jadi Sorotan Ketahanan Pangan Nasional

Majelis hakim menilai transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini