THE BOTTOM LINE:
- KPK telusuri dugaan suap cukai rokok yang melibatkan oknum Bea dan Cukai serta pengusaha rokok ilegal.
- Praktik rokok ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
- Data CHED menunjukkan peredaran rokok ilegal naik 13,9 persen memperkuat urgensi pengawasan dan penegakan hukum
BISNISNEWS.COM - Apakah praktik rokok ilegal di Indonesia hanya pelanggaran biasa, atau sudah masuk ke ranah korupsi sistemik yang merugikan negara?
Mengapa dugaan suap dalam pengurusan cukai rokok bisa terjadi di institusi strategis seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
KPK Telusuri Dugaan Suap Cukai Rokok dan Dampaknya Bagi Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap terkait pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Picu Harga Energi dan Soroti Ketergantungan Pada Tiongkok dalam Transisi Energi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mendalami keterangan sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap keterkaitan antara praktik rokok ilegal dan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Modus Rokok Ilegal Melibatkan Pita Cukai Palsu dan Penyalahgunaan Sistem
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya berbagai modus pelanggaran, termasuk penggunaan pita cukai palsu dan penyalahgunaan pita cukai resmi.
Baca Juga: Geopolitik Dunia Memanas Tapi Investasi Asing ke Indonesia Tetap Kuat, Ini Data dan Fakta Terbarunya
Ia juga menyebut praktik manipulasi tarif cukai, di mana produk tertentu dikenakan tarif lebih rendah dari seharusnya untuk menghindari kewajiban pembayaran yang benar.
Temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang kompleks dan terstruktur.
Dampak Ekonomi Rokok Ilegal Terhadap Penerimaan Negara Semakin Besar
Praktik tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Manipulasi distribusi pita cukai dan dugaan suap memperlihatkan adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk meraih keuntungan ilegal.
Artikel Terkait
Minyakita Jadi Rebutan, Ini Alasan Harga Naik Meski Pemerintah Klaim Stok Nasional Tetap Aman Terkendali
Peter Magyar Tegaskan Hungaria Patuhi ICC, Benjamin Netanyahu Terancam Ditangkap Jika Kunjungi Budapest
Geopolitik Dunia Memanas Tapi Investasi Asing ke Indonesia Tetap Kuat, Ini Data dan Fakta Terbarunya
UMKM dan Energi Terbarukan Jadi Fokus, Indonesia Dapat Dukungan Bank Dunia untuk Pertumbuhan Inklusif
Iran Absen Forum Islamabad Ketegangan dengan AS Dinilai Hambat Upaya Diplomasi Kawasan Timur Tengah
Temuan Gas Besar Di Kalimantan Timur Dorong Optimisme Ketahanan Energi Indonesia di Tengah Geopolitik Dunia
MSCI Evaluasi Reformasi Transparansi Indonesia, Kebijakan Indeks Global Masih Ditahan Demi Stabilitas Investaso
BBM Nonsubsidi Tembus Rp20.000, DPR Minta Kebijakan Tepat Jaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Konflik Timur Tengah Picu Harga Energi dan Soroti Ketergantungan Pada Tiongkok dalam Transisi Energi
KPK Selidiki Dugaan Suap Cukai Rokok Ilegal di Bea Cukai Ancaman Penerimaan Negara Meningkat Tajam