Putusan Tingkat Pertama Masih Buka Ruang Banding Para Pihak
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan putusan diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan.
Ia menegaskan bahwa putusan ini merupakan tingkat pertama sehingga para pihak masih dapat mengajukan banding.
Proses banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Kasus ini menjadi penutup sementara sengketa lebih dari dua dekade yang melibatkan transaksi keuangan kompleks.
Putusan ini juga mempertegas bahwa perkara lama tetap dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.****
Artikel Terkait
Terungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok, KPK Dalami Peran Pengusaha dan Oknum Bea Cukai Kemenkeu
Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Indonesia Negosiasi dengan Iran di Tengah Konflik Timur Tengah
Kasus Dana Nasabah BNI Selesai Lebih Cepat, Ini Pelajaran Penting Bagi Sistem Pengawasan Internal Perbankan
Selat Malaka Jalur Pelayaran Tersibuk Dunia, Ini Fakta Sejarah dan Peran Strategisnya Hingga Kini
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan I 2026 Tembus Rp498,8 Triliun, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Nasional
Investasi Indonesia Awal 2026 Naik 7,2 Persen, Hilirisasi dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan Utama Pemerintah
Surplus Pupuk Dorong Ekspor Global, India Filipina Australia Mulai Ajukan Permintaan Impor Urea Nasional
Ekspor Pupuk Indonesia Menguat, Produksi Surplus 7,8 Juta Ton Tarik Minat Negara Asia dan Australia
Rekor Stok Beras 5 Juta Ton Indonesia 2026 Tanpa Impor Jadi Sorotan Ketahanan Pangan Nasional
Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun Triwulan I 2026, Sektor Mineral Masih Mendominasi Pertumbuhan Nasional