• Kamis, 4 Juni 2026

Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Jumat, 24 April 2026 | 08:54 WIB
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan pernyataan usai putusan dibacakan terkait kemenangan gugatan CMNP dalam kasus transaksi keuangan lama. (Instagram.com @jusufhamka)
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan pernyataan usai putusan dibacakan terkait kemenangan gugatan CMNP dalam kasus transaksi keuangan lama. (Instagram.com @jusufhamka)

Putusan Tingkat Pertama Masih Buka Ruang Banding Para Pihak

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan putusan diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan.

Ia menegaskan bahwa putusan ini merupakan tingkat pertama sehingga para pihak masih dapat mengajukan banding.

Proses banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.

Baca Juga: Realisasi Investasi Indonesia Triwulan I 2026 Tembus Rp498,8 Triliun, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Nasional

Kasus ini menjadi penutup sementara sengketa lebih dari dua dekade yang melibatkan transaksi keuangan kompleks.

Putusan ini juga mempertegas bahwa perkara lama tetap dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini