• Kamis, 4 Juni 2026

Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Jumat, 24 April 2026 | 08:54 WIB
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan pernyataan usai putusan dibacakan terkait kemenangan gugatan CMNP dalam kasus transaksi keuangan lama. (Instagram.com @jusufhamka)
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan pernyataan usai putusan dibacakan terkait kemenangan gugatan CMNP dalam kasus transaksi keuangan lama. (Instagram.com @jusufhamka)

Hakim juga menegaskan instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia, merujuk putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Hakim Terapkan Prinsip Tanggung Jawab Hingga Ranah Personal

Majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (PCV) untuk menembus batas tanggung jawab korporasi hingga ke individu.

Baca Juga: Terungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok, KPK Dalami Peran Pengusaha dan Oknum Bea Cukai Kemenkeu

Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait itikad tidak baik.

Hakim menilai tindakan tergugat tidak sekadar aktivitas bisnis biasa, melainkan mengandung unsur pelanggaran hukum.

Sejumlah tuntutan lain seperti bunga majemuk 2 persen per bulan ditolak karena dinilai tidak proporsional.

Baca Juga: Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Indonesia Negosiasi dengan Iran di Tengah Konflik Timur Tengah

Sebagai gantinya, majelis menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun dalam amar putusan.

Jusuf Hamka Tegaskan Putusan Bukan Sekadar Soal Nilai Kerugian

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut usai sidang pembacaan.

“Alhamdulillahi rabbil’alamin, memang Allah Maha baik,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga: Kasus Dana Nasabah BNI Selesai Lebih Cepat, Ini Pelajaran Penting Bagi Sistem Pengawasan Internal Perbankan

Ia menegaskan perkara ini bukan sekadar soal uang, melainkan pembuktian hukum atas gugatan yang dipersoalkan.

“Bukan soal duitnya, tapi ini membantah tudingan bahwa gugatan Rp119 triliun itu mengada-ada,” kata Jusuf Hamka.

Putusan ini, menurutnya, menjadi validasi bahwa dasar gugatan memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Surplus Pupuk Dorong Ekspor Global, India Filipina Australia Mulai Ajukan Permintaan Impor Urea Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini