THE BOTTOM LINE:
- Putusan PN Jakarta Pusat hukum MNC bayar Rp531,5 miliar belum final dan masih terbuka banding lanjutan.
- MNC Group soroti kejanggalan putusan karena penerbit NCD Unibank tidak ikut digugat dalam perkara.
- Sengketa lama NCD kembali mencuat, berpotensi berdampak pada persepsi risiko hukum sektor keuangan
BISNISNEWS.COM - Apakah putusan ganti rugi Rp531,5 miliar terhadap bos MNC akan langsung berlaku atau masih bisa berubah di tingkat banding?
Mengapa MNC Group menilai ada kejanggalan hukum dalam putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan CMNP milik Jusuf Hamka?
Putusan Pengadilan Picu Sengketa Baru di Tingkat Banding
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar Rp531,5 miliar memicu babak baru sengketa hukum.
Baca Juga: Uya Kuya Gelar Sayembara Rp1 Juta Bongkar Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Alasan Lengkapnya
Majelis hakim menyatakan kedua tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk terkait instrumen keuangan NCD.
Putusan yang diketok pada Rabu (22/4/2026) itu mencakup ganti rugi Dolar AS 28 juta ditambah bunga enam persen per tahun sejak 9 Mei 2002.
MNC Group Tegaskan Putusan Belum Final dan Belum Mengikat
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi secara hukum.
Chris menegaskan bahwa korporasi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan membuka peluang kasasi hingga peninjauan kembali.
“Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding,” ujar Chris dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Kejanggalan Putusan Disorot Terkait Tanggung Jawab Pembayaran NCD
MNC Group menilai terdapat kejanggalan karena pihak penerbit NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk, tidak digugat dalam perkara tersebut.
Chris menyebut tanggung jawab pembayaran seharusnya berada pada Unibank beserta direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit instrumen tersebut.
Artikel Terkait
Terungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok, KPK Dalami Peran Pengusaha dan Oknum Bea Cukai Kemenkeu
Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Indonesia Negosiasi dengan Iran di Tengah Konflik Timur Tengah
Kasus Dana Nasabah BNI Selesai Lebih Cepat, Ini Pelajaran Penting Bagi Sistem Pengawasan Internal Perbankan
Selat Malaka Jalur Pelayaran Tersibuk Dunia, Ini Fakta Sejarah dan Peran Strategisnya Hingga Kini
Investasi Indonesia Awal 2026 Naik 7,2 Persen, Hilirisasi dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan Utama Pemerintah
Ekspor Pupuk Indonesia Menguat, Produksi Surplus 7,8 Juta Ton Tarik Minat Negara Asia dan Australia
Rekor Stok Beras 5 Juta Ton Indonesia 2026 Tanpa Impor Jadi Sorotan Ketahanan Pangan Nasional
Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun Triwulan I 2026, Sektor Mineral Masih Mendominasi Pertumbuhan Nasional
Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS
Uya Kuya Gelar Sayembara Rp1 Juta Bongkar Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Alasan Lengkapnya