• Kamis, 4 Juni 2026

MNC Group Ajukan Banding Usai Putusan Rp531,5 Miliar dalam Gugatan CMNP Jadi Sorotan Publik Luas

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Jumat, 24 April 2026 | 10:18 WIB
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan gugatan CMNP terhadap MNC senilai Rp531,5 miliar.  (Instagram.com @hary.tanoesoedibjo)
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan gugatan CMNP terhadap MNC senilai Rp531,5 miliar. (Instagram.com @hary.tanoesoedibjo)

THE BOTTOM LINE:

  • Putusan PN Jakarta Pusat hukum MNC bayar Rp531,5 miliar belum final dan masih terbuka banding lanjutan.
  • MNC Group soroti kejanggalan putusan karena penerbit NCD Unibank tidak ikut digugat dalam perkara.
  • Sengketa lama NCD kembali mencuat, berpotensi berdampak pada persepsi risiko hukum sektor keuangan

BISNISNEWS.COM - Apakah putusan ganti rugi Rp531,5 miliar terhadap bos MNC akan langsung berlaku atau masih bisa berubah di tingkat banding?

Mengapa MNC Group menilai ada kejanggalan hukum dalam putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan CMNP milik Jusuf Hamka?

Putusan Pengadilan Picu Sengketa Baru di Tingkat Banding

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar Rp531,5 miliar memicu babak baru sengketa hukum.

Baca Juga: Uya Kuya Gelar Sayembara Rp1 Juta Bongkar Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Alasan Lengkapnya

Majelis hakim menyatakan kedua tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk terkait instrumen keuangan NCD.

Putusan yang diketok pada Rabu (22/4/2026) itu mencakup ganti rugi Dolar AS 28 juta ditambah bunga enam persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

MNC Group Tegaskan Putusan Belum Final dan Belum Mengikat

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi secara hukum.

Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS

Chris menegaskan bahwa korporasi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan membuka peluang kasasi hingga peninjauan kembali.

“Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding,” ujar Chris dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Kejanggalan Putusan Disorot Terkait Tanggung Jawab Pembayaran NCD

MNC Group menilai terdapat kejanggalan karena pihak penerbit NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk, tidak digugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun Triwulan I 2026, Sektor Mineral Masih Mendominasi Pertumbuhan Nasional

Chris menyebut tanggung jawab pembayaran seharusnya berada pada Unibank beserta direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit instrumen tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini