• Kamis, 4 Juni 2026

Kasus PT AKT Memanas, Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Usai Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Batu Bara

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 07:00 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus PT AKT setelah penyidik menyita ribuan dokumen dan memeriksa puluhan saksi. Ilustrasi tambang batu bara.   (Dok. Kreasi Dola AI)
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus PT AKT setelah penyidik menyita ribuan dokumen dan memeriksa puluhan saksi. Ilustrasi tambang batu bara. (Dok. Kreasi Dola AI)

Padahal, izin pertambangan korporasi tersebut telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Baca Juga: Trump Balas Sindiran Xi Jinping Saat Pertemuan Beijing, Apa Arti Pernyataan Kemunduran AS Bagi Masa Depan

Latar belakang pencabutan izin itu sebelumnya sempat menjadi perhatian media arus utama terkait pengawasan sektor pertambangan pasca evaluasi izin usaha.

Penelusuran penyidik kini difokuskan pada dugaan penggunaan dokumen yang memungkinkan aktivitas ekspor tetap berjalan meski status izin berakhir.

Mangkir dari Pemeriksaan Hingga Langsung Ditahan Penyidik

Anang Supriatna mengungkapkan MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.

Baca Juga: Rosan Roeslani Ungkap Kajian Giant Sea Wall Pantura Jawa, Proyek Strategis Pelindung Pesisir Sekaligus Penggerak Investasi

Ketidakhadiran tersebut memperkuat langkah penyidik untuk melakukan tindakan hukum lanjutan berdasarkan bukti yang telah dikantongi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung menjalani penahanan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Prabowo Wajibkan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri, Apa Dampaknya Bagi Stabilitas Rupiah dan Ekonomi

Langkah cepat itu menunjukkan keseriusan penyidik dalam mempercepat penyelesaian perkara yang telah berjalan cukup panjang.

Penahanan juga bertujuan mempermudah proses pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Ancaman Pidana Berat Soroti Tata Kelola Pertambangan Nasional

MJE dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Nasional Lewat RDF dan PSEL untuk Menjawab Darurat Sampah

Jeratan hukum itu dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini