THE BOTTOM LINE:
- Kejagung mempelajari putusan bebas tiga eks petinggi bank dalam kasus kredit korporasi PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
- Hakim menilai tidak ada bukti intervensi, kelalaian, maupun kesengajaan terdakwa dalam proses pemberian kredit PT Sritex.
- Vonis bebas kasus kredit PT Sritex memicu perhatian publik terhadap pembuktian korupsi sektor perbankan nasional.
BISNISNEWS.COM - Apakah vonis bebas tiga petinggi perbankan dalam kasus kredit PT Sritex menandai lemahnya pembuktian korupsi korporasi?
Mengapa Kejagung memilih mempelajari putusan hakim lebih dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan?
Putusan Bebas Pengadilan Tipikor Memicu Sorotan Publik Nasional Hari Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Baca Juga: Papua Jadi Simpul Digital Asia Pasifik, Perkuat Konektivitas Internasional Melalui Kabel Laut Pukpuk
Ketiga terdakwa tersebut ialah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan JPU akan mempelajari secara lengkap isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Prima Armada Raya Perkuat Pembiayaan Strategis Demi Ekspansi Armada dan Bisnis Mobilitas Nasional
Kejagung juga menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim Menilai Unsur Kesalahan Terdakwa Tidak Terbukti dalam Persidangan
Majelis hakim menilai Dicky Syahbandinata tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam proses kredit PT Sritex.
Hakim juga menyebut Dicky tidak mengetahui dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex dalam pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Kemenkei Beri Pendampingan Hukum Setelah Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan KPK Resmi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit korporasi tekstil itu.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, Nama Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan Publik Nasional Hari Ini
Kemenkei Beri Pendampingan Hukum Setelah Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan KPK Resmi
Mantan Dirut Bank BJB Resmi Bebas dalam Kasus Kredit Sritex Setelah Putusan Pengadilan Tipikor Dibacakan
Mengapa Mantan Dirut Bank BJB Dibebaskan dalam Perkara Kredit Sritex Oleh Pengadilan Tipikor Semarang
Putusan Kasus Kredit Sritex Dinilai Penting Bagi Industri Perbankan Setelah Mantan Dirut Bank BJB Dibebaskan
Vonis Bebas Mantan Dirut Bank Jateng dalam Kasus Kredit PT Sritex Rp502 Miliar Jadi Sorotan Publik
Bank BSN Tembus Rp73 Triliun dan Jadi Raksasa Baru Perbankan Syariah Indonesia Usai Transformasi BTN
Aset Bank BSN Melonjak 2.104 Persen Setelah Spin Off BTN Syariah, Apa Dampaknya Bagi Industri
Prima Armada Raya Perkuat Pembiayaan Strategis Demi Ekspansi Armada dan Bisnis Mobilitas Nasional
Papua Jadi Simpul Digital Asia Pasifik, Perkuat Konektivitas Internasional Melalui Kabel Laut Pukpuk