• Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Kaji Vonis Bebas Tiga Eks Bos Bank Dalam Kasus Kredit Korporasi PT Sritex Nasional

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 07:23 WIB
Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan JPU masih mempelajari putusan bebas kasus kredit PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (Dok. kejaksaan.go.id)
Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan JPU masih mempelajari putusan bebas kasus kredit PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (Dok. kejaksaan.go.id)

THE BOTTOM LINE:

  • Kejagung mempelajari putusan bebas tiga eks petinggi bank dalam kasus kredit korporasi PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
  • Hakim menilai tidak ada bukti intervensi, kelalaian, maupun kesengajaan terdakwa dalam proses pemberian kredit PT Sritex.
  • Vonis bebas kasus kredit PT Sritex memicu perhatian publik terhadap pembuktian korupsi sektor perbankan nasional.

BISNISNEWS.COM - Apakah vonis bebas tiga petinggi perbankan dalam kasus kredit PT Sritex menandai lemahnya pembuktian korupsi korporasi?

Mengapa Kejagung memilih mempelajari putusan hakim lebih dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan?

Putusan Bebas Pengadilan Tipikor Memicu Sorotan Publik Nasional Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Baca Juga: Papua Jadi Simpul Digital Asia Pasifik, Perkuat Konektivitas Internasional Melalui Kabel Laut Pukpuk

Ketiga terdakwa tersebut ialah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan JPU akan mempelajari secara lengkap isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Prima Armada Raya Perkuat Pembiayaan Strategis Demi Ekspansi Armada dan Bisnis Mobilitas Nasional

Kejagung juga menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim Menilai Unsur Kesalahan Terdakwa Tidak Terbukti dalam Persidangan

Majelis hakim menilai Dicky Syahbandinata tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam proses kredit PT Sritex.

Hakim juga menyebut Dicky tidak mengetahui dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex dalam pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Kemenkei Beri Pendampingan Hukum Setelah Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan KPK Resmi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit korporasi tekstil itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini