• Kamis, 4 Juni 2026

Putusan Kasus Kredit Sritex Dinilai Penting Bagi Industri Perbankan Setelah Mantan Dirut Bank BJB Dibebaskan

Photo Author
Tim HMN Media, Bisnisnews.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 22:00 WIB
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi menjalani persidangan kasus kredit Sritex sebelum diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang Kamis 7 Mei 2026. (Dok. bankbjb.co.id)
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi menjalani persidangan kasus kredit Sritex sebelum diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang Kamis 7 Mei 2026. (Dok. bankbjb.co.id)

HALLOBISNIS.COM - Apakah putusan bebas mantan Dirut Bank BJB membuka babak baru penanganan kasus kredit Sritex?

Mengapa majelis hakim menyatakan tidak ada niat jahat dalam pemberian kredit jumbo kepada korporasi tekstil nasional tersebut?

Putusan Hakim Dinilai Mengubah Arah Penanganan Kasus Kredit Sritex Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk atau Bank BJB, Yuddy Renaldi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Dakwaan KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp61 Miliar dalam Kasus Impor Barang Bea Cukai Nasional Indonesia

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Hakim menyebut tidak ditemukan perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit korporasi tekstil tersebut.

Menurut hakim, permohonan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap diproses sesuai mekanisme internal dan ketentuan perbankan berlaku.

Baca Juga: Rupiah Melemah Saat Modal Asing Keluar, Ini Fakta Ketergantungan Ekonomi Indonesia yang Perlu Dipahami

Majelis hakim juga memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Hakim Menilai Tidak Ada Unsur Kesengajaan dalam Perkara Tersebut

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat kesalahan subjektif maupun niat jahat dari terdakwa selama proses pemberian fasilitas kredit berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan terdakwa tidak memiliki kehendak untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Panda Bond Jadi Opsi Baru Indonesia Hadapi Tekanan Dolar AS dan Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

“Akhir hukum yang terjadi bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa,” ujar Rommel Franciskus Tampubolon.

Majelis hakim juga menyatakan Yuddy Renaldi tidak mengetahui dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini