• Kamis, 4 Juni 2026

Vonis Bebas Mantan Dirut Bank Jateng dalam Kasus Kredit PT Sritex Rp502 Miliar Jadi Sorotan Publik

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 10:29 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis malam. (Dok. Kreasi Dola AI)
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis malam. (Dok. Kreasi Dola AI)

THE BOTTOM LINE:

  • Vonis bebas mantan Dirut Bank Jateng dalam kasus kredit PT Sritex memicu perhatian publik dan sektor perbankan.
  • Hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian kredit Rp502 miliar kepada PT Sritex.
  • Pengadilan menilai gagal bayar PT Sritex dipicu manipulasi laporan keuangan, bukan intervensi mantan pimpinan Bank Jateng.

BISNISNEWS.COM - Mengapa mantan Dirut Bank Jateng bisa divonis bebas dalam kasus kredit PT Sritex senilai Rp502 miliar?

Siapa sebenarnya yang dianggap paling bertanggung jawab atas kredit macet yang sempat mengguncang perhatian publik dan sektor perbankan daerah tersebut?

Vonis Bebas Picu Sorotan Baru Kasus Kredit PT Sritex

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Berkembang, KPK Soroti Jalur Merah dan Dwelling Time Impor Barang

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyebut terdakwa harus dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan dalam sidang Kamis malam.

“Menetapkan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan di Semarang, Kamis (08/05/2026).

Baca Juga: Hakim Semarang Bebaskan Mantan Dirut Bank BJB dalam Kasus Kredit Sritex yang Menjadi Sorotan Nasional

Hakim Nilai Tidak Ada Intervensi dalam Proses Kredit

Majelis hakim menilai proses pengajuan kredit PT Sritex tetap berjalan sesuai tahapan analisis internal yang berlaku di Bank Jateng.

Hakim menyebut Supriyatno tidak terbukti mengintervensi tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan dalam pembahasan fasilitas pinjaman tersebut.

Menurut pengadilan, tidak ditemukan bukti adanya tekanan terhadap pejabat internal korporasi perbankan daerah selama proses pengajuan kredit berlangsung.

Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan Korupsi Impor, Bagaimana Respons Resmi Kemenkeu

Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan pengajuan kredit dilakukan bertahap dan tetap meminta rekomendasi resmi dari Divisi Kepatuhan Bank Jateng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini