Namun ahli menilai persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis biasa.
Ahli pidana Chairul Huda menyatakan tidak ada unsur mens rea dalam kasus ini.
Ia menegaskan proses hukum pidana dinilai terlalu dini dilakukan.
Ahli Keuangan Tegaskan Piutang Bank Bukan Kerugian Negara
Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara,” ujarnya dalam persidangan.
Baca Juga: Pemerintah Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun, Saldo Anggaran Lebih Capai Rp420 Triliun Tetap Aman
Ia menjelaskan pinjaman masih berjalan dan jaminan belum dieksekusi.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian kredit macet sudah diatur dalam hukum perdata.
Proses PKPU dan kepailitan masih berlangsung sehingga belum final.
Pembelaan Sritex Soroti Aset dan Kemampuan Bayar Perusahaan
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menilai Sritex layak menerima kredit dari perbankan.
Ia menyebut pendapatan korporasi mencapai Rp20 triliun per tahun.
Menurutnya, bunga pinjaman masih dibayar dan tercatat dalam audit resmi.