THE BOTTOM LINE:
- Tiga mantan bos Sritex dituntut 16 tahun penjara terkait dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun
- Jaksa menilai terjadi kerugian negara besar dari kredit bank daerah yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian
- Ahli dan kuasa hukum menyebut kasus ini masih sengketa bisnis, belum memenuhi unsur pidana korupsi
BISNISNEWS.COM - Apakah kasus kredit bermasalah bisa berubah menjadi perkara pidana korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah?
Mengapa ahli menilai perkara Sritex masih terlalu dini untuk dipidanakan saat ini?
Perkara dugaan korupsi kredit Sritex memunculkan perdebatan tajam antara jaksa dan ahli mengenai ada tidaknya kerugian negara.
Jaksa Tuntut Tiga Eks Bos Sritex Dengan Hukuman Maksimal
Tiga mantan petinggi Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor, Senin (20/04/2026).
Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Dua terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp677 miliar masing-masing.
Jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari kredit beberapa bank daerah.
Kredit Bermasalah Dianggap Korupsi Picu Perdebatan Hukum
Kasus ini bermula dari kredit Sritex di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Jaksa menilai kredit diberikan meski kondisi keuangan korporasi tidak memenuhi syarat.
Namun ahli menilai persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis biasa.