• Kamis, 4 Juni 2026

Mediasi Kadin Jawa Barat Buntu Tanpa Kehadiran Anindya Bakrie, Konflik Dualisme Kepemimpinan Semakin Memanas

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Rabu, 29 April 2026 | 15:41 WIB
Suasana mediasi sengketa Kadin Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung yang berakhir tanpa kesepakatan setelah ketidakhadiran pihak utama memperpanjang konflik dualisme kepemimpinan organisasi dunia usaha. (Dok. Kadinda Jabar)
Suasana mediasi sengketa Kadin Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung yang berakhir tanpa kesepakatan setelah ketidakhadiran pihak utama memperpanjang konflik dualisme kepemimpinan organisasi dunia usaha. (Dok. Kadinda Jabar)

THE BOTTOM LINE:

  • Mediasi sengketa Kadin Jawa Barat kembali gagal karena ketidakhadiran pihak utama sehingga proses damai tidak mencapai kesepakatan.
  • Nizar Sungkar menggugat SK Kadin Indonesia dan menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp20 miliar atas dualisme kepemimpinan.
  • Konflik dua Muprov di Bandung dan Bogor memperpanjang sengketa hukum dan berdampak pada stabilitas organisasi dunia usaha

BISNISNEWS.COM - Mengapa mediasi sengketa Kadin Jawa Barat terus menemui jalan buntu meski sudah tiga kali dilakukan di pengadilan?

Apakah konflik dualisme kepemimpinan ini akan berdampak lebih luas terhadap stabilitas dunia usaha di daerah?

Mediasi Sengketa Kadin Jabar Buntu Tanpa Kehadiran Pihak Utama

Proses mediasi sengketa Kadin Jawa Barat kembali gagal mencapai kesepakatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya Ini Risiko Investasi Ilegal yang Harus Diwaspadai

Kegagalan ini terjadi karena tidak hadirnya Ketua Kadin Indonesia sebagai tergugat utama dalam forum mediasi tersebut.

Kuasa hukum penggugat menilai kehadiran prinsipal menjadi kunci penting dalam proses penyelesaian konflik organisasi.

John Sitepu, kuasa hukum Nizar Sungkar, menyatakan bahwa absennya pihak utama membuat mediasi hanya berujung perdebatan tanpa arah penyelesaian.

Baca Juga: Indonesia Pangkas Produksi Nikel 2026, Filipina Muncul Alternatif Global Namun Kapasitas Dinilai Masih Terbatas.

Gugatan Nizar Sungkar dan Tuntutan Rp20 Miliar Menguat

Sengketa ini bermula dari gugatan Nizar Sungkar terhadap keputusan Kadin Indonesia yang menetapkan kepemimpinan berbeda di Jawa Barat.

Selain meminta pembatalan Surat Keputusan, penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp20 miliar.

Gugatan tersebut saat ini tengah bergulir dan telah memasuki tahap mediasi ketiga sebelum masuk ke persidangan lanjutan.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Dinilai Solid di Tengah Tekanan Global Mampukah Tumbuh Hingga 6 Persen Tahun Ini

Try Laksono SH, kuasa hukum Nizar Sungkar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan beberapa opsi damai namun belum mendapat respons konkret.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini