THE BOTTOM LINE:
- Desakan penetapan tersangka proyek Suralaya PLN dinilai krusial membuka dugaan aliran dana dan aktor utama di balik kasus.
- CBA mendorong penerapan TPPU agar penyidik dapat menelusuri aliran dana secara menyeluruh dan transparan.
- Penyidik Kejati DKI telah menggeledah tiga lokasi terkait proyek bernilai Rp177,5 miliar dengan dugaan mark up.
BISNISNEWS.COM - Apakah pengusutan kasus proyek Suralaya PLN akan berhenti di tahap penggeledahan tanpa penetapan tersangka?
Ataukah langkah hukum berikutnya justru akan membuka jaringan aliran dana dan aktor kunci yang selama ini tersembunyi?
Desakan Penetapan Tersangka Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi Proyek
Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menguat setelah belum adanya penetapan tersangka dalam kasus proyek migrasi pembangkitan Suralaya milik korporasi listrik negara.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menilai penetapan tersangka menjadi pintu masuk utama untuk mengurai dugaan korupsi secara menyeluruh.
Menurut Uchok, tanpa langkah tegas tersebut, penyidikan berisiko stagnan dan tidak menyentuh pihak yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan proyek.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tindakan administratif seperti penggeledahan semata.
Baca Juga: ICP Tembus 100 Dolar AS, Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun Ini
Dorongan Penerapan TPPU untuk Telusuri Aliran Dana Proyek Suralaya
Uchok Sky Khadafi secara tegas mendorong penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus ini.
Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk mengungkap aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak di luar struktur formal proyek.
Menurutnya, penggunaan pasal TPPU akan memperluas cakupan penyidikan dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Baca Juga: Sidak Mentan Ungkap Data Bibit Tidak Sesuai di Manado, Pengawasan Program Pertanian Diperketat
Uchok menyebut langkah ini sebagai strategi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku teknis semata.