“Putusan malah membebankan tanggung jawab kepada para tergugat yang hanya broker atau arranger,” kata Chris menjelaskan posisi hukum korporasi.
Latar Belakang Kasus Berkaitan dengan Krisis Perbankan Masa Lalu
Kasus ini berakar pada penerbitan NCD Unibank yang kemudian bermasalah setelah bank tersebut dibekukan operasionalnya pada 29 Oktober 2001.
Baca Juga: Ekspor Pupuk Indonesia Menguat, Produksi Surplus 7,8 Juta Ton Tarik Minat Negara Asia dan Australia
Menurut MNC Group, jika Unibank tidak menjadi bank beku kegiatan usaha, maka kewajiban pembayaran kepada CMNP dipastikan dapat dipenuhi.
Chris juga menyebut tidak ada keterlibatan pihak tergugat dalam kebijakan pembekuan bank karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham.
Gugatan CMNP dan Nilai Ganti Rugi Jadi Sorotan Publik
Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara Rp5.024.000.
Baca Juga: Rekor Stok Beras 5 Juta Ton Indonesia 2026 Tanpa Impor Jadi Sorotan Ketahanan Pangan Nasional
Perkara yang teregister dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini turut melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat dalam proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nilai besar, tokoh bisnis nasional, serta dinamika hukum panjang sejak awal 2000-an.****