Putusan Tingkat Pertama Masih Buka Ruang Banding Para Pihak
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan putusan diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan.
Ia menegaskan bahwa putusan ini merupakan tingkat pertama sehingga para pihak masih dapat mengajukan banding.
Proses banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Kasus ini menjadi penutup sementara sengketa lebih dari dua dekade yang melibatkan transaksi keuangan kompleks.
Putusan ini juga mempertegas bahwa perkara lama tetap dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.****