Hakim juga menegaskan instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia, merujuk putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
Hakim Terapkan Prinsip Tanggung Jawab Hingga Ranah Personal
Majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (PCV) untuk menembus batas tanggung jawab korporasi hingga ke individu.
Baca Juga: Terungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok, KPK Dalami Peran Pengusaha dan Oknum Bea Cukai Kemenkeu
Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait itikad tidak baik.
Hakim menilai tindakan tergugat tidak sekadar aktivitas bisnis biasa, melainkan mengandung unsur pelanggaran hukum.
Sejumlah tuntutan lain seperti bunga majemuk 2 persen per bulan ditolak karena dinilai tidak proporsional.
Sebagai gantinya, majelis menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun dalam amar putusan.
Jusuf Hamka Tegaskan Putusan Bukan Sekadar Soal Nilai Kerugian
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut usai sidang pembacaan.
“Alhamdulillahi rabbil’alamin, memang Allah Maha baik,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan perkara ini bukan sekadar soal uang, melainkan pembuktian hukum atas gugatan yang dipersoalkan.
“Bukan soal duitnya, tapi ini membantah tudingan bahwa gugatan Rp119 triliun itu mengada-ada,” kata Jusuf Hamka.
Putusan ini, menurutnya, menjadi validasi bahwa dasar gugatan memiliki landasan hukum yang kuat.