Padahal, izin pertambangan korporasi tersebut telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Latar belakang pencabutan izin itu sebelumnya sempat menjadi perhatian media arus utama terkait pengawasan sektor pertambangan pasca evaluasi izin usaha.
Penelusuran penyidik kini difokuskan pada dugaan penggunaan dokumen yang memungkinkan aktivitas ekspor tetap berjalan meski status izin berakhir.
Mangkir dari Pemeriksaan Hingga Langsung Ditahan Penyidik
Anang Supriatna mengungkapkan MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Ketidakhadiran tersebut memperkuat langkah penyidik untuk melakukan tindakan hukum lanjutan berdasarkan bukti yang telah dikantongi.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Prabowo Wajibkan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri, Apa Dampaknya Bagi Stabilitas Rupiah dan Ekonomi
Langkah cepat itu menunjukkan keseriusan penyidik dalam mempercepat penyelesaian perkara yang telah berjalan cukup panjang.
Penahanan juga bertujuan mempermudah proses pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Ancaman Pidana Berat Soroti Tata Kelola Pertambangan Nasional
MJE dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Nasional Lewat RDF dan PSEL untuk Menjawab Darurat Sampah
Jeratan hukum itu dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan tindak pidana pencucian uang.