hukum

Kejagung Kaji Vonis Bebas Tiga Eks Bos Bank Dalam Kasus Kredit Korporasi PT Sritex Nasional

Sabtu, 9 Mei 2026 | 07:23 WIB
Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan JPU masih mempelajari putusan bebas kasus kredit PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (Dok. kejaksaan.go.id)

Pengadilan Tipikor Semarang menjadi sorotan setelah seluruh terdakwa utama dalam perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Publik kini menunggu sikap resmi Kejagung setelah jaksa menyelesaikan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.****

Halaman:

Tags

Terkini