Majelis hakim juga menilai terdakwa tidak memiliki konflik kepentingan maupun keuntungan pribadi dalam keputusan pemberian kredit kepada PT Sritex.
Manipulasi Laporan Keuangan Jadi Faktor Penting Persidangan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai kredit bermasalah PT Sritex dipengaruhi manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.
Majelis menyebut kondisi gagal bayar bukan disebabkan tindakan penyalahgunaan jabatan oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng tersebut.
Pengadilan menilai pihak yang bertanggung jawab atas rekayasa laporan keuangan merupakan pihak yang menyebabkan ketidakmampuan pelunasan kredit.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian Bank Jateng mencapai sekitar Rp502 miliar.
Baca Juga: Panda Bond Indonesia Jadi Sorotan, Strategi Baru Kurangi Dominasi Dolar AS dalam Pembiayaan Nasional
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut.
Putusan Bebas Buka Peluang Langkah Hukum Berikutnya
Meski terdakwa diputus bebas, majelis hakim tetap memberikan ruang kepada penuntut umum untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Perkara kredit PT Sritex sebelumnya ramai diberitakan setelah korporasi tekstil tersebut menghadapi tekanan keuangan dan persoalan utang besar.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan risiko kredit pada bank pembangunan daerah yang menggunakan dana masyarakat.
Putusan bebas tersebut diperkirakan memunculkan diskusi baru mengenai standar pembuktian perkara korupsi sektor perbankan di Indonesia.
Pengadilan Tipikor Semarang menegaskan putusan diambil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan selama proses pemeriksaan.****