HALLOBISNIS.COM - Apakah putusan bebas mantan Dirut Bank BJB membuka babak baru penanganan kasus kredit Sritex?
Mengapa majelis hakim menyatakan tidak ada niat jahat dalam pemberian kredit jumbo kepada korporasi tekstil nasional tersebut?
Putusan Hakim Dinilai Mengubah Arah Penanganan Kasus Kredit Sritex Nasional
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk atau Bank BJB, Yuddy Renaldi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Dakwaan KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp61 Miliar dalam Kasus Impor Barang Bea Cukai Nasional Indonesia
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Hakim menyebut tidak ditemukan perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit korporasi tekstil tersebut.
Menurut hakim, permohonan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap diproses sesuai mekanisme internal dan ketentuan perbankan berlaku.
Majelis hakim juga memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim Menilai Tidak Ada Unsur Kesengajaan dalam Perkara Tersebut
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat kesalahan subjektif maupun niat jahat dari terdakwa selama proses pemberian fasilitas kredit berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan terdakwa tidak memiliki kehendak untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Panda Bond Jadi Opsi Baru Indonesia Hadapi Tekanan Dolar AS dan Ketidakpastian Pasar Keuangan Global
“Akhir hukum yang terjadi bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa,” ujar Rommel Franciskus Tampubolon.
Majelis hakim juga menyatakan Yuddy Renaldi tidak mengetahui dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman Tbk.