hukum

Kemenkei Beri Pendampingan Hukum Setelah Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan KPK Resmi

Sabtu, 9 Mei 2026 | 05:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus suap impor barang di sidang Tipikor Jakarta. (Dok. Kreasi Dola AI)

Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah Jadi Fokus Penyidikan KPK

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp61,3 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Tekanan Global Tahun 2026

Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat terkait.

Pemberian pertama disebut terjadi pada Juli 2025 dengan nilai Rp8,2 miliar kepada Orlando Hamonangan dalam mata uang dolar Singapura.

Jaksa juga menyebut adanya pemberian lanjutan pada Agustus dan September 2025 dengan nilai masing-masing Rp8,9 miliar dan Rp8,5 miliar.

Baca Juga: Mengapa Target SDGs Lingkungan Indonesia Sulit Tercapai? INDEF Beberkan Masalah Data, Sampah, dan Udara Nasional

Perkara itu didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Kementerian Keuangan Pastikan Pendampingan Hukum Bagi Djaka Budhi Utama

Menkeu Purbaya mengatakan dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait kemunculan nama tersebut dalam surat dakwaan perkara impor barang.

Menurut Purbaya, Djaka menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menghormati mekanisme penyidikan KPK.

Baca Juga: Saat Dolar AS Bergejolak, Indonesia Pilih Panda Bond Tiongkok untuk Diversifikasi Pembiayaan Utang Negara

“Ada pasti pendampingan dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam, bukan intervensi,” ujar Purbaya.

DJBC juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya tidak mengomentari substansi perkara demi menjaga independensi persidangan.

Baca Juga: Rupiah Anjlok Hingga Rp17.400, Investor Diminta Waspada Risiko Gejolak Ekonomi Global dan Domestik

Kasus Korupsi Impor dan Cukai Terus Dikembangkan Penyidik KPK

KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan korupsi pengurusan pita cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini