hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, Nama Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan Publik Nasional Hari Ini

Jumat, 8 Mei 2026 | 22:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus suap impor barang di sidang Tipikor Jakarta. (Dok. Kreasi Dola AI)

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari korporasi Blueray Cargo.

Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah Jadi Fokus Penyidikan KPK

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp61,3 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Baca Juga: INDEF Soroti Tantangan Besar Indonesia Kejar Target SDGs Lingkungan Jelang Pembangunan Berkelanjutan 2030

Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat terkait.

Pemberian pertama disebut terjadi pada Juli 2025 dengan nilai Rp8,2 miliar kepada Orlando Hamonangan dalam mata uang dolar Singapura.

Jaksa juga menyebut adanya pemberian lanjutan pada Agustus dan September 2025 dengan nilai masing-masing Rp8,9 miliar dan Rp8,5 miliar.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.400, Dosen UGM Ungkap Faktor Global dan Risiko Besar Ekonomi Indonesia Saat Ini

Perkara itu didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Kementerian Keuangan Pastikan Pendampingan Hukum Bagi Djaka Budhi Utama

Menkeu Purbaya mengatakan dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait kemunculan nama tersebut dalam surat dakwaan perkara impor barang.

Menurut Purbaya, Djaka menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menghormati mekanisme penyidikan KPK.

Baca Juga: Rupiah Bergantung Modal Asing, Mengapa Defisit Transaksi Berjalan Terus Tekan Nilai Tukar Indonesia Hingga Kini

“Ada pasti pendampingan dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam, bukan intervensi,” ujar Purbaya.

DJBC juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya tidak mengomentari substansi perkara demi menjaga independensi persidangan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Naik Tajam Triwulan I 2026, Apa Dampaknya Bagi Dunia Usaha

Halaman:

Tags

Terkini