• Kamis, 4 Juni 2026

KPK Periksa Sebanyak 20 Forwarder dalam Kasus Korupsi Impor Bea Cukai, Ada Fakta Baru Terungkap Lagi

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Selasa, 2 Juni 2026 | 20:09 WIB
KPK mengembangan perkara korupsi impor di Bea Cukai menjadi perhatian karena berpotensi mengungkap pola hubungan antara pelaku usaha dan oknum pejabat. (Dok. Kreasi Dola AI)
KPK mengembangan perkara korupsi impor di Bea Cukai menjadi perhatian karena berpotensi mengungkap pola hubungan antara pelaku usaha dan oknum pejabat. (Dok. Kreasi Dola AI)

Keterangan saksi tersebut dibutuhkan guna melengkapi informasi mengenai hubungan bisnis dan dugaan pemberian fasilitas kepada pihak tertentu.

“Pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan pendalaman perkara,” kata Budi.

Baca Juga: Kritik Dino Patti Djalal Soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo Picu Perdebatan Efektivitas Diplomasi Indonesia

Pengembangan Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan kemudian berkembang dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas importasi barang.

Baca Juga: Agung Suryamal Ungkap Strategi Pengusaha Hadapi Pelemahan Rupiah dan Tekanan Ekonomi Global Saat Ini

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan Penyidik KPK

KPK menegaskan seluruh pihak yang saat ini diperiksa masih berstatus saksi dan belum dapat disimpulkan terlibat tindak pidana.

Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pemeriksaan terhadap sekitar 20 forwarder dan sejumlah saksi lainnya, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini