Klarifikasi pemerintah menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas persepsi investor dan pelaku usaha terhadap kebijakan maritim Indonesia.
Kepatuhan Indonesia Terhadap Hukum Laut Internasional UNCLOS Ditegaskan Kembali
Purbaya menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS yang telah diratifikasi sebelumnya.
Baca Juga: Kas Negara Disebut Tinggal Rp120 Triliun, Menteri Keuangan Tegaskan APBN Masih Kuat dan Stabil
Dalam prinsip kebebasan navigasi, Indonesia wajib mengizinkan kapal asing melintas di Zona Ekonomi Eksklusif tanpa hambatan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga berkewajiban menjaga keamanan jalur tersebut sebagai bagian dari komitmen internasional.
Pengalaman Purbaya Perkuat Pemahaman Kebijakan Maritim Nasional Indonesia
Purbaya memiliki pengalaman sebagai Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada 2018 hingga 2020.
Baca Juga: Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Bermasalah Picu Polemik Kerugian Negara
Pengalaman tersebut memperkuat pemahamannya terhadap regulasi laut internasional dan kepentingan strategis Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah akan selalu selaras dengan komitmen hukum internasional yang telah disepakati.
Pemerintah Pastikan Stabilitas Kebijakan Untuk Mendukung Ekonomi Nasional Berkelanjutan
Pemerintah menilai stabilitas kebijakan maritim menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan perdagangan Indonesia.
Kepastian hukum di wilayah perairan strategis seperti Selat Malaka dinilai mampu meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga kredibilitas kebijakan yang berdampak pada kepercayaan internasional.****