THE BOTTOM LINE:
- Kas negara bukan hanya Rp120 triliun, total Saldo Anggaran Lebih mencapai Rp420 triliun dan tetap aman untuk pembiayaan fiskal.
- Pemerintah menyuntik Rp300 triliun ke perbankan untuk menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Dana ditempatkan fleksibel melalui deposito on call sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa mengganggu stabilitas APBN
BISNISNEWS.COM - Apakah benar kas negara Indonesia menipis hingga hanya tersisa sebesar Rp120 triliun?
Mengapa pemerintah justru menyuntik ratusan triliun ke perbankan saat isu ini beredar luas di publik?
Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Kas Negara Hanya Rp120 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa isu kas negara hanya tersisa Rp120 triliun tidak benar dan menyesatkan.
Ia menyatakan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap memadai untuk menjalankan fungsi fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Tidak usah takut soal APBN, masih cukup, uang kita masih banyak,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Jumat.
Posisi Saldo Anggaran Lebih dan Fungsi dalam Kebijakan Fiskal
Purbaya menjelaskan angka Rp120 triliun merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih yang totalnya mencapai Rp420 triliun saat ini.
Saldo Anggaran Lebih merupakan cadangan fiskal pemerintah yang disimpan dan dikelola untuk menjaga fleksibilitas pembiayaan negara.
Dana tersebut sebagian ditempatkan di Bank Indonesia sebagai instrumen pengelolaan kas negara yang aman dan likuid.
Strategi Injeksi Likuiditas untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sebesar Rp300 triliun dari Saldo Anggaran Lebih telah digunakan untuk menyuntik likuiditas ke sektor perbankan nasional.
Langkah ini bertujuan memperkuat fungsi intermediasi perbankan agar penyaluran kredit ke sektor riil dapat meningkat secara optimal.
Artikel Terkait
Ekspor Pupuk Indonesia Menguat, Produksi Surplus 7,8 Juta Ton Tarik Minat Negara Asia dan Australia
Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun Triwulan I 2026, Sektor Mineral Masih Mendominasi Pertumbuhan Nasional
Realisasi Investasi Hilirisasi 2026 Naik 8,2 Persen, Pemerataan Ekonomi Luar Jawa Semakin Terlihat Signifikan
Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS
Sengketa CMNP Vs MNC Asia Holding Berakhir, Hakim Nyatakan Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Lama
Uya Kuya Gelar Sayembara Rp1 Juta Bongkar Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Alasan Lengkapnya
Hoaks 750 Dapur MBG Seret Nama Uya Kuya, Sayembara Diluncurkan Bantu Polisi Ungkap Pelaku
MNC Group Ajukan Banding Usai Putusan Rp531,5 Miliar dalam Gugatan CMNP Jadi Sorotan Publik Luas
Klarifikasi BGN Soal 19.000 Sapi Program Makan Bergizi Gratis dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Harga Pangan
Pemerintah Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun, Saldo Anggaran Lebih Capai Rp420 Triliun Tetap Aman