• Kamis, 4 Juni 2026

PPh Final UMKM Dibatasi, Mengapa CV dan PT Kini Kehilangan Fasilitas Pajak Favorit Para Pelaku Usaha

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 09:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM dalam reformasi perpajakan 2026. (Dok Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM dalam reformasi perpajakan 2026. (Dok Instagram @menkeuri)

THE BOTTOM LINE:

  • Penghapusan PPh Final UMKM bagi CV dan PT memicu perdebatan antara keadilan pajak dan dorongan formalisasi usaha.
  • Pemerintah menilai insentif harus tepat sasaran agar tidak dinikmati usaha yang sudah berkembang lebih besar.
  • Pelaku usaha menghadapi tantangan baru karena wajib beralih ke skema pajak umum dengan administrasi lebih kompleks.

BISNISNEWS.COM - Mengapa pemerintah mencoret CV dan PT dari fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen saat banyak pelaku usaha sedang berupaya naik kelas?

Apakah kebijakan baru ini akan memperkuat keadilan pajak atau justru membuat sebagian UMKM menunda menjadi badan usaha formal demi menghindari beban administrasi yang lebih besar?

Pemerintah resmi mempersempit cakupan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak Selasa, 22/4/2026.

Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari BGN, Apa Dampaknya Bagi Program Makan Bergizi Gratis Nasional

Kebijakan tersebut menjadi perhatian luas karena berdampak langsung terhadap ribuan usaha kecil yang telah berbadan hukum berupa CV maupun PT.

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pemerintah Ingin Fasilitas Pajak Lebih Tepat Sasaran dan Adil

Menkru Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah ingin memastikan insentif pajak benar-benar diterima pelaku usaha yang membutuhkan.

Baca Juga: Utang Negara Jadi Sorotan, PDIP Ungkap Tantangan Fiskal Indonesia Dan Dampaknya Bagi Masyarakat Produktif

Menurutnya, banyak badan usaha yang sudah berkembang besar namun masih menikmati fasilitas yang awalnya ditujukan bagi usaha mikro dan kecil.

"Yang besar jangan ikut menikmati fasilitas," kata Purbaya Yudhi Sadewa sebagaimana dikutip Bisnis Indonesia.

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menjaga keadilan dan efektivitas pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Berangsur Naik, Kementan Siapkan Sanksi Tegas untuk PKS Pembeli di Bawah Acuan

Pemerintah juga berupaya mencegah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif PPh Final UMKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini