hukum

Kejari Karawang Segel PT BAS Lagi, Temuan BPK Rp1,3 Triliun Dorong Sorotan Baru Terhadap BTN Nasional

Senin, 1 Juni 2026 | 07:50 WIB
Penyidik Kejari Karawang kembali menggeledah dan menyegel kantor PT BAS, pengembang perumahan yang menerima fasilitas KPR BTN bernilai ratusan miliar rupiah. (Dok. Btn.co.id/ Kreasi Dola AI)

"Kejaksaan Agung jangan mau kalah dengan Kejari Karawang. Kejagung harus membuka penyelidikan atas temuan dalam IHPS II Tahun 2025," ujar Febri.

Ia menambahkan, laporan audit tersebut dinilai telah menyediakan data awal yang cukup untuk menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bahlil Cari Pembuat Lagu MBG Viral, Respons Santainya Justru Memicu Perhatian Publik Lebih Luas Nasional

Ribuan Debitur dan Sertifikat Rumah Jadi Sorotan Audit

Dalam temuan yang disampaikan GSBK, BPK menemukan banyak sertifikat rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan masih berada pada sejumlah pihak ketiga.

Sertifikat tersebut disebut masih berada di pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional, hingga perbankan lain.

Selain itu, terdapat 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama dalam proses pengajuan kredit.

Baca Juga: PSMTI Yogyakarta Punya Ketua Baru, Musprov III Soroti Regenerasi Kepemimpinan dan Arah Organisasi Daerah

Potensi Kerugian BTN Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

BPK juga menemukan indikasi penggunaan data debitur yang tidak valid dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit yang disusun pihak pengembang.

Menurut Febri, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko finansial yang signifikan bagi BTN.

"Akibat berbagai permasalahan tersebut, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut," kata Febri.

Baca Juga: BRI Perluas Layanan Money Changer di Bandara dan Perbatasan, Mudahkan Transaksi Valas Masyarakat Indonesia

Sebagai informasi, hingga Minggu (31/5/2026), belum terdapat keterangan resmi dari manajemen BTN maupun PT BAS terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Karawang maupun temuan audit BPK tersebut.

Pembiayaan Rumah Subsidi Sebelumnya Telah Menjadi Obbjek Pemeriksaan BPK

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pembiayaan rumah subsidi yang menyentuh masyarakat luas dan sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan BPK dalam IHPS II Tahun 2025.

Temuan mengenai keterlambatan sertifikat, validitas data debitur, dan potensi risiko kerugian keuangan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pengawasan tata kelola pembiayaan sektor perumahan.****

Halaman:

Tags

Terkini