"Kejaksaan Agung jangan mau kalah dengan Kejari Karawang. Kejagung harus membuka penyelidikan atas temuan dalam IHPS II Tahun 2025," ujar Febri.
Ia menambahkan, laporan audit tersebut dinilai telah menyediakan data awal yang cukup untuk menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.
Ribuan Debitur dan Sertifikat Rumah Jadi Sorotan Audit
Dalam temuan yang disampaikan GSBK, BPK menemukan banyak sertifikat rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan masih berada pada sejumlah pihak ketiga.
Sertifikat tersebut disebut masih berada di pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional, hingga perbankan lain.
Selain itu, terdapat 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama dalam proses pengajuan kredit.
Potensi Kerugian BTN Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
BPK juga menemukan indikasi penggunaan data debitur yang tidak valid dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit yang disusun pihak pengembang.
Menurut Febri, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko finansial yang signifikan bagi BTN.
"Akibat berbagai permasalahan tersebut, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut," kata Febri.
Sebagai informasi, hingga Minggu (31/5/2026), belum terdapat keterangan resmi dari manajemen BTN maupun PT BAS terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Karawang maupun temuan audit BPK tersebut.
Pembiayaan Rumah Subsidi Sebelumnya Telah Menjadi Obbjek Pemeriksaan BPK
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pembiayaan rumah subsidi yang menyentuh masyarakat luas dan sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan BPK dalam IHPS II Tahun 2025.
Temuan mengenai keterlambatan sertifikat, validitas data debitur, dan potensi risiko kerugian keuangan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pengawasan tata kelola pembiayaan sektor perumahan.****