Spare Part Kendaraan Masuk Kategori Barang Lartas
Di dalam kontainer tersebut ditemukan spare part kendaraan yang disebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan atau lartas.
Kategori ini mensyaratkan dokumen serta izin tertentu sebelum barang dapat keluar dari kawasan kepabeanan.
“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi Prasetyo.
KPK masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo.
Jejak Kasus Lama Kembali Menguat dalam Persidangan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, Dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen 55 ribu, logam mulia 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tiga petinggi korporasi PT Blueray Cargo kini telah menjalani persidangan atas dugaan pemberian Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Prabowo Wajibkan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri, Apa Dampaknya Bagi Stabilitas Rupiah dan Ekonomi
Pengembangan Kasus Bisa Buka Dugaan Afiliasi Korporasi
KPK menyebut PT BR diduga memiliki sejumlah cabang korporasi dengan klasifikasi usaha importasi barang.
Penyidik kini menelusuri pola afiliasi itu untuk memastikan alur distribusi dan tanggung jawab administratif atas kontainer yang disita.
“Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana,” kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: Kadin Tiongkok Protes Kebijakan Nikel Prabowo, Apa Dampaknya Bagi Hilirisasi dan Kepastian Investasi