hukum

KPK Didesak Buka Kelanjutan Pemeriksaan Direktur BNI dalam Kasus Korupsi LPEI Rp11 Triliun, Ada Fakta Baru

Kamis, 14 Mei 2026 | 09:10 WIB
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi nilai kerugian negara dalam perkara korupsi LPEI menjadikannya salah satu kasus besar sektor pembiayaan nasional (Dok. CBA)

Beberapa terdakwa sebelumnya telah divonis, termasuk Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho.

Terbaru, pada Senin (11/5/2026), KPK memeriksa pihak PT Badja Baru dan PT Fairco Bumi Lestari sebagai saksi.

Baca Juga: Dolar AS Sentuh Rp17.500, Ini Alasan Bank Indonesia Optimistis Stabilitas Rupiah Masih Tetap Bisa Dijaga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih atas nama DHB dan JK untuk mendalami konstruksi perkara.

Langkah itu menunjukkan penyidikan dugaan korupsi LPEI masih terus berkembang pada sejumlah klaster debitur.

Sidang Hendarto Ungkap Dugaan Kerugian Negara Jumbo

Perkembangan lain muncul dari persidangan Hendarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Harga Telur Magetan Anjlok, Langkah Pemerintah Lewat Program MBG Kini Jadi Sorotan Peternak dan Pelaku Pasar

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang tuntutan digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan majelis dipimpin Hakim Brelly Yuniar Dien.

Jaksa mendakwa Hendarto merugikan keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta Dolar AS.

Dalam dakwaan, kerugian disebut timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum melalui fasilitas pembiayaan periode 2014 hingga 2016.

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Dirjen Bea Cukai Usai Fakta Sidang Blueray Cargo, Ada Apa di Balik Dugaan Suap Impor

Jaksa juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat LPEI dengan nominal miliaran rupiah dan ratusan ribu Dolar AS.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola pembiayaan ekspor nasional.

Publik Menunggu Konsistensi Penuntasan Kasus Secara Menyeluruh

Desakan terhadap KPK muncul karena publik menilai pengusutan kasus LPEI harus dilakukan secara utuh.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 Per Dolar AS, Ketegangan Selat Hormuz Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Stabilitas Ekonomi

Halaman:

Tags

Terkini