Dalam pertimbangan terhadap Yuddy Renaldi, hakim menyatakan tidak ditemukan perintah maupun intervensi untuk mempercepat persetujuan kredit PT Sritex.
Majelis hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan dalam proses pengajuan kredit korporasi tersebut.
Baca Juga: Bank BSN Tembus Rp73 Triliun dan Jadi Raksasa Baru Perbankan Syariah Indonesia Usai Transformasi BTN
Sebelumnya, JPU menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara yang menyita perhatian industri perbankan nasional itu.
Peran Direksi Bank Jateng Jadi Perhatian dalam Sidang Korupsi
Majelis hakim juga membebaskan Supriyatno setelah menilai tidak ada bukti campur tangan dalam pemecahan pengajuan kredit PT Sritex.
Hakim menyebut Supriyatno tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng selama proses pengajuan pembiayaan berlangsung.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, Nama Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan Publik Nasional Hari Ini
Jaksa sebelumnya menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam perkara fasilitas kredit tersebut.
Kasus kredit PT Sritex sebelumnya menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat perbankan daerah dalam dugaan pelanggaran pemberian kredit korporasi bernilai besar.
Perkara ini juga berkembang di tengah sorotan publik terhadap kualitas tata kelola kredit korporasi dan pengawasan internal sektor perbankan nasional.
Langkah Kejagung Berikutnya Dinantikan Pelaku Industri Perbankan Nasional Saat Ini
Keputusan Kejagung untuk mempelajari putusan lebih dulu membuka peluang adanya langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting karena perkara kredit PT Sritex berkaitan dengan aspek pembuktian pidana korupsi dalam sektor pembiayaan korporasi.
Vonis bebas ini juga menjadi perhatian pelaku industri keuangan karena menyangkut standar kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit korporasi besar.