hukum

Mediasi Kadin Jawa Barat Buntu Tanpa Kehadiran Anindya Bakrie, Konflik Dualisme Kepemimpinan Semakin Memanas

Rabu, 29 April 2026 | 15:41 WIB
Suasana mediasi sengketa Kadin Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung yang berakhir tanpa kesepakatan setelah ketidakhadiran pihak utama memperpanjang konflik dualisme kepemimpinan organisasi dunia usaha. (Dok. Kadinda Jabar)

Dualisme Muprov Bandung dan Bogor Picu Konflik Berkepanjangan

Konflik internal Kadin Jawa Barat dipicu oleh pelaksanaan dua Musyawarah Provinsi pada tanggal 24 September 2025 di Bandung dan Bogor.

Muprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua, sedangkan Muprov Bogor menetapkan Almer Faiq Rusydi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ziarah ke Makam Pendiri BNI Disambut Antusias Warga Banyumas Meski Hujan Turun

Perbedaan hasil tersebut memicu dualisme kepemimpinan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Try Laksono SH menyebut bahwa gugatan dibagi dalam tiga kelompok termasuk Kadin pusat, caretaker, dan pihak hasil Muprov Bogor.

Legalitas Muprov Bandung Diklaim Sah Sesuai Aturan Organisasi

Pihak penggugat menegaskan bahwa Muprov Bandung memiliki dasar hukum kuat karena diselenggarakan oleh caretaker resmi.

Baca Juga: IHSG Diproyeksi Tembus 28.000 Pada 2030, Airlangga Soroti Peluang Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

Caretaker tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Kadin Indonesia yang memberi mandat untuk menyelenggarakan musyawarah provinsi.

Agung Suryamal, caretaker Kadin Jawa Barat, menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Agung Suryamal menegaskan bahwa kehadirannya dalam mediasi merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan proses pengadilan.

Baca Juga: Pergantian Komando Komunikasi Istana Disorot Publik, Pemerintah Masih Gunakan Pola Lama Hadapi Era Algoritma

Masa Depan Kadin Jabar Bergantung Putusan Pengadilan dan Rekonsiliasi

Mediator sempat menyarankan agar penggugat membuka komunikasi langsung dengan pihak tergugat utama di luar persidangan.

Namun, usulan tersebut dinilai tidak lazim karena pemanggilan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi pengadilan.

Jika mediasi terus gagal, maka penyelesaian konflik akan sepenuhnya ditentukan oleh putusan pengadilan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Profil Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup Baru, Dari Aktivis Jalanan Menuju Pengambil Kebijakan Strategis

Halaman:

Tags

Terkini