• Kamis, 4 Juni 2026

Denda Rp875 Juta untuk Indosaku Buka Fakta Baru Pengawasan Penagihan Fintech Digital Nasional

Photo Author
Tim HMN Media, Bisnisnews.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:45 WIB
Langkah OJK terhadap Indosaku diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman digital resmi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)
Langkah OJK terhadap Indosaku diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman digital resmi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

BISNSINEWS.COM - Apakah praktik penagihan pinjaman digital masih aman bagi konsumen Indonesia saat ini?

Mengapa OJK menjatuhkan sanksi ratusan juta rupiah kepada Indosaku terkait pengawasan penagihan pihak ketiga yang dinilai belum memenuhi ketentuan berlaku?

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Soroti Risiko Penagihan Pinjaman Digital

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp875 juta kepada korporasi teknologi finansial PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terancam Naik, CEO ExxonMobil Soroti Geopolitik dan Minimnya Investasi Energi Global

Sanksi tersebut diberikan akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.

Langkah OJK itu dinilai penting karena praktik penagihan pinjaman digital masih menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjaman Digital Berbasis Pihak Ketiga

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelanggaran utama terjadi pada proses penagihan melalui pihak ketiga.

Baca Juga: Kejagung Belum Tentukan Sikap Setelah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kredit PT Sritex dari Hakim Pengadilan

Menurut Agus, setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, beretika, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya tata kelola industri pinjaman digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Baca Juga: Peresmian Kabel Laut Pukpuk Perkuat Posisi Papua Sebagai Pusat Konektivitas Digital Indonesia Timur Asia Pasifik

Indosaku Diminta Benahi Sistem Pengawasan dan Prosedur Penagihan Internal

Selain denda administratif, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku terkait pengawasan kegiatan penagihan.

OJK juga memerintahkan Indosaku menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan secara menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini