• Kamis, 4 Juni 2026

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Praktik Penagihan Pinjaman Digital Kini Jadi Sorotan Publik Nasional

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:46 WIB
Langkah OJK terhadap Indosaku diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman digital resmi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)
Langkah OJK terhadap Indosaku diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman digital resmi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

THE BOTTOM LINE:

  • OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada Indosaku akibat pelanggaran pengawasan penagihan pinjaman digital pihak ketiga.
  • Kasus Indosaku mempertegas pengawasan OJK terhadap praktik penagihan fintech lending demi perlindungan konsumen nasional.
  • OJK meminta Indosaku memperbaiki prosedur penagihan, pengawasan mitra, dan standar kepatuhan operasional perusahaan.

BISNISNEWS.COM - Apakah praktik penagihan pinjaman digital masih aman bagi konsumen Indonesia saat ini?

Mengapa OJK menjatuhkan sanksi ratusan juta rupiah kepada Indosaku terkait pengawasan penagihan pihak ketiga yang dinilai belum memenuhi ketentuan berlaku?

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Soroti Risiko Penagihan Pinjaman Digital

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp875 juta kepada korporasi teknologi finansial PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Tajam, Bos ExxonMobil Ungkap Risiko Geopolitik dan Pasokan Global

Sanksi tersebut diberikan akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.

Langkah OJK itu dinilai penting karena praktik penagihan pinjaman digital masih menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjaman Digital Berbasis Pihak Ketiga

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelanggaran utama terjadi pada proses penagihan melalui pihak ketiga.

Baca Juga: Papua Jadi Simpul Digital Asia Pasifik, Perkuat Konektivitas Internasional Melalui Kabel Laut Pukpuk

Menurut Agus, setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, beretika, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya tata kelola industri pinjaman digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Baca Juga: Prima Armada Raya Perkuat Pembiayaan Strategis Demi Ekspansi Armada dan Bisnis Mobilitas Nasional

Indosaku Diminta Benahi Sistem Pengawasan dan Prosedur Penagihan Internal

Selain denda administratif, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku terkait pengawasan kegiatan penagihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini