THE BOTTOM LINE:
- OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada Indosaku akibat pelanggaran pengawasan penagihan pinjaman digital pihak ketiga.
- Kasus Indosaku mempertegas pengawasan OJK terhadap praktik penagihan fintech lending demi perlindungan konsumen nasional.
- OJK meminta Indosaku memperbaiki prosedur penagihan, pengawasan mitra, dan standar kepatuhan operasional perusahaan.
BISNISNEWS.COM - Apakah praktik penagihan pinjaman digital masih aman bagi konsumen Indonesia saat ini?
Mengapa OJK menjatuhkan sanksi ratusan juta rupiah kepada Indosaku terkait pengawasan penagihan pihak ketiga yang dinilai belum memenuhi ketentuan berlaku?
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Soroti Risiko Penagihan Pinjaman Digital
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp875 juta kepada korporasi teknologi finansial PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Tajam, Bos ExxonMobil Ungkap Risiko Geopolitik dan Pasokan Global
Sanksi tersebut diberikan akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.
Langkah OJK itu dinilai penting karena praktik penagihan pinjaman digital masih menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjaman Digital Berbasis Pihak Ketiga
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelanggaran utama terjadi pada proses penagihan melalui pihak ketiga.
Baca Juga: Papua Jadi Simpul Digital Asia Pasifik, Perkuat Konektivitas Internasional Melalui Kabel Laut Pukpuk
Menurut Agus, setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, beretika, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya tata kelola industri pinjaman digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Baca Juga: Prima Armada Raya Perkuat Pembiayaan Strategis Demi Ekspansi Armada dan Bisnis Mobilitas Nasional
Indosaku Diminta Benahi Sistem Pengawasan dan Prosedur Penagihan Internal
Selain denda administratif, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku terkait pengawasan kegiatan penagihan.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, Nama Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan Publik Nasional Hari Ini
Kemenkei Beri Pendampingan Hukum Setelah Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan KPK Resmi
Mengapa Mantan Dirut Bank BJB Dibebaskan dalam Perkara Kredit Sritex Oleh Pengadilan Tipikor Semarang
Putusan Kasus Kredit Sritex Dinilai Penting Bagi Industri Perbankan Setelah Mantan Dirut Bank BJB Dibebaskan
Bank BSN Tembus Rp73 Triliun dan Jadi Raksasa Baru Perbankan Syariah Indonesia Usai Transformasi BTN
Aset Bank BSN Melonjak 2.104 Persen Setelah Spin Off BTN Syariah, Apa Dampaknya Bagi Industri
Prima Armada Raya Perkuat Pembiayaan Strategis Demi Ekspansi Armada dan Bisnis Mobilitas Nasional
Papua Jadi Simpul Digital Asia Pasifik, Perkuat Konektivitas Internasional Melalui Kabel Laut Pukpuk
Kejagung Kaji Vonis Bebas Tiga Eks Bos Bank Dalam Kasus Kredit Korporasi PT Sritex Nasional
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Tajam, Bos ExxonMobil Ungkap Risiko Geopolitik dan Pasokan Global